Kudus  

Bea Cukai Kudus Gagalkan Rencana Pengiriman Rokok Ilegal Melalui E-commerce

TINDAK TEGAS: Petugas KPPBC Tipe Madya Kudus saat melakukan penyitaan rokok ilegal di salah satu gudang pengiriman jasa, beberapa waktu lalu. (DOK. PRIBADI / JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus berhasil menggagalkan rencana pengiriman rokok ilegal melalui e-commerce, awal bulan ini. Keberhasilan Tim Bea Cukai dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal tersebut merupakan hasil analisa terhadap e-commerce yang dilakukan sebelumnya.

Plt. Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Indra Isnugrahadi menyebutkan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap e-commerce sejak awal bulan ini. Atas hasil analisa tersebut, Tim Bea Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap jasa kiriman yang akan digunakan untuk mengirimkan rokok ilegal.

“Sekitar pukul 16.15 WIB tanggal 5 Maret, Tim melakukan pemeriksaan paket di gudang salah satu jasa pengiriman. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai, ditemukan beberapa paket rokok tanpa dilekati pita cukai dan sebagian menggunakan pita cukai palsu. Kemudian tim segera melakukan penindakan terhadap paket tersebut,” terangnya.

Dari hasil penindakan tersebut, didapatkan barang bukti berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 179.120 batang. “Total barang bukti yang berhasil kami amankan ada sebanyak 255 paket, dengan total 179.120 batang rokok ilegal,” paparnya.

Dari hasil penindakan tersebut, perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut bernilai Rp 204.120.600 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 136.730.155.

“Dari total 179.120 batang rokok ilegal yang disita, perkiraan nilai barang tersebut adalah senilai Rp. 204.120.600. Dengan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp. 136.730.155,” pungkasnya. (abd)