Kudus  

Pemkab Kudus Minta Investor Tanggung Biaya Studi Lingkungan TPA Tanjungrejo

PENGEMBANGAN: Aktivitas bongkar muat truk sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus, beberapa waktu lalu. Investor asal China tertarik mengelolah sampah di TPA Tanjungrejo menjadi energi listrik. (ANTARA / JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus meminta investor asal China menanggung biaya studi lingkungan. Yakni untuk pembangunan tempat pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus menjadi energi listrik.

“Sebelumnya, Pemkab Kudus memang diminta melakukan studi lingkungan tersebut oleh investor terkait. Namun, Pemkab Kudus tidak memiliki anggaran untuk itu,” kata Bupati Kudus Hartopo.

Sementara Pemkab Kudus, kata dia, akan mengupayakan perluasan lahan karena TPA Tanjungrejo dengan luas sekitar 5,25 hektare belum pernah ada perluasan. Sedangkan saat ini kondisinya sudah penuh dan perlu penambahan lahan.

Jika rencana investasi tersebut direalisasikan, diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah. Sedangkan untuk kepastiannya menunggu kelanjutan proses kerja samanya nanti.

Sebelumnya, Pemkab Kudus sudah ada nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan investor asal Tiongkok tersebut. Namun, kepastian soal rencana investasi tersebut dibatasi hingga dua tahun mendatang.

“Jika selama dua tahun belum ada perkembangan, maka MoU dengan investor tersebut terpaksa akan dibatalkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus Revli Subekti menambahkan biaya pengkajian lingkungan memang dibebankan kepada investor. Sedangkan Pemkab Kudus akan mengupayakan perluasan TPA.

Sebelumnya, investor asal Shanghai, China, melihat secara langsung lokasi yang ditawarkan oleh Pemkab Kudus. Mulai dari lahan kosong bekas gedung Ngasirah di Jalan Jenderal Sudirman dan lahan bekas Matahari Plasa yang terbakar di Jalan Loekmono Hadi.

Bahkan mereka melakukan kunjungan hingga kawasan yang layak dibangun objek wisata kereta gantung atau gondola di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog. Pembangunan ini nantinya menjadi rute wisata kereta gantung dari Colo-Ternadi-Rahtawu.

Namun yang sudah ditindaklanjuti dengan MoU, yakni TPA Tanjungrejo Kudus. Rencananya hendak dijadikan sebagai bahan baku untuk diolah menjadi energi listrik untuk keperluan penerangan. (ara/fat)