Pati  

Penarikan Retribusi TPI akan Dihilangkan

BERJEJER: Terlihat kapal nelayan sedang bersender di pelabuhan Bajomulyo, Kecamatan Juwana, belum lama ini. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Jolgo Jateng – Penarikan Retribusi di Tempat Pelelangan Ikan akan segera menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Hal tersebut berkaitan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati, Edy mengatakan, retribusi di TPI tahun ini masih dikekola oleh pihaknya. Akan tetapi, diperkirakan akan berubah di 2023 mendatang.

“Retribusi akan dihilangin. Jadi ada PP 85 tahun 2021, justru kita tahun depan tidak boleh lagi memungut retribusi. Namun, terkait realisasinya kita tidak tahu,” katanya, Rabu (6/4).

Diketahui, aturan tersebut menjadi acuan Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengelola PNPB di bidang kelautan dan perikanan. “Nanti jadinya dipungut pusat. Sebagai gantinya, kita dikasih dari pusat. Namun berapa persennya kita tidak tahu. Jadi kita tidak memungut lagi,” lanjutnya.

Dirinya menyebut, setelah peraturan difungsikan, yang melakukan penarikan bukan lagi pelelangan. Ia memperkirakan, penarikan akan dijalankan jasa dari pemerintah pusat.

“Pelelangan sendiri nantinya enggak narik. Kalau untuk tahun ini masih menjadi tanggung jawab kami. Sebab, tahun ini masih dalam masa transisi,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, target retribusi di TPI tahun kemarin cukup besar. Yakni sebesar Rp 11 miliar. Sedangkan perolehan hanya Rp 10 miliar. Akan tetapi ia menyebut bahwa nominal tersebut jelas besar di bandingkan dengan sebelum-sebelumnya. (cr7/fat)