PATI, Joglo Jateng – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Kabupaten Pati membenarkan terkait temuan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 1.036 hektare di Kecamatan Trangkil.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang dan Pertanahan pada DPU TR Pati, Endang Sri Hardianti mengatakan, areal tersebut dalam peraturan daerah (perda) lama merupakan kawasan hortikultura. Sedangkan perda yang baru menjadi Kawasan Peruntukan Industri.
“Tapi kemudian di Trangkil sendiri, sebenarnya kan ada kegiatan-kegiatan industri yang tidak bisa diwadahi. Kemudian disepakatilah untuk dibuat KPI,” paparnya, Minggu (10/4).
Dia pun heran dengan pernyataan dewan yang menyebut baru mengetahui terkait hal tersebut. Padahal, menurut Endang, datanya sudah ada. “Saya pernah lihat data itu, dari mulai 2019 sampai pembahasan di akhir 2021. Itu sudah tercantum di paparan dan petanya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, padahal dewan selalu terlibat di dalam pembahasannya. Pihaknya tidak mengetahui mengapa DPRD mempertanyakan persoal ini.
“Saya tidak meng-counter pernyataan dari dewan. Tapi yang saya tahu, proses KPI dulu itu ada semacam kajian di Bappeda. Judulnya, pemetaan KPI dengan mengacu perda RTRW lama. Lalu, mewadahi dinamika yang berkembang,” tuturnya.
Dia menyebut, bahwa perda yang lama masih dipakai sebagai acuan. Selain itu, KPI tidak hanya di Kecamatan Trangkil saja. Namun ada di wilayah lainya seperti, Kecamatan Margorejo dan Batangan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Petani dan Pemuda Perduli Lingkungan Kecamatan Trangkil. Yakni ada 1.036 hektare lahan produksi menjadi KPI.
Menurutnya, di Kabupaten Pati masih ada lahan industri yang notabene bukan lahan bagi pertanian. Sebab itulah kedepan pihak berencana mengundang DPU TR untuk menjelaskan persoalan tersebut. Pasalnya, masyarakat merasa cemas akan hal itu.
“Kedepan kami minta panitia khusus (pansus) mengundang pihak terkait dalam hal ini DPU TR. Biar nanti jadi gamblang, jadi terbuka. Itu memang di awal tidak disampaikan, atau disampaikan setelah penjelasan,” katanya, Senin (28/3). (cr7)










