Pati  

DPU TR Sebut KPI di Trangkil Bisa Diubah

Endah Sri Hardianti, Kabid Tata Ruang pada DPU TR Kabupaten Pati. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Kawasan Peruntukan Industri di Kecamatan Trangkil seluas 1.036 hektare sesuai prosedur masih bisa dirubah. Hal ini disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Pati.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang pada DPU TR Pati, Endah Sri Hardianti menjelaskan, perubahan peraturan daerah (Perda) harus melewati peninjauan. Perda yang saat ini berlaku juga sebelumnya melalui hal serupa.

“Perubahan perda itu melewati tahap-tahap. Tidak bisa serta merta. Yang namanya aturan diubah masih bisa, tapi prosedurnya harus diikuti,” katanya.

Menurutnya, dinamika pembangunan itu direkam, sehingga perda ini masih bisa pertahankan atau tidak. Pihaknya melihat hal tersebut dari dinamika yang berkembang.

Dirinya menambahkan, perubahan perda dapat dilakukan kalau sudah tidak memungkinkan digunakan. Seperti pengendaliannya belum optimal atau memang dinamika pembangunannya sudah berbeda.

“Yang tadi ingin agraris, lalu mengikuti ke industri. Atau perkembangan penduduknya sudah tidak memungkinkan, kalau hanya di wadahi seadanya, maka harus dilakukan perubahan,” imbuhnya.

Dia menyebut, terdapat beberapa kriteria dalam melakukan perubahan perda. Selain itu juga membutuhkan proses panjang. “Peninjauan selama lima tahun. Hasil peninjauannya nanti yang akan bisa diputuskan untuk dirubah atau tidak,” lanjutnya.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berencana untuk memanggil DPU TR Kawasan Peruntukan Industri di Trangkil. Namun, Endah mengaku bahwa pihaknya hingga saat ini belum merima surat panggilan. Tetapi, pihaknya akan melayani jika perubahan itu akan dilakukan. (cr7/fat)