PATI, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah memproses sejumlah titik untuk dijadikan gudang bawang sementara. Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Pati telah memetakan ada dua titik yang sedang dilakukan pemantauan.
Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui titik secara pasti. Namun dua wilayah yang menjadi menjadi gudang sementara itu berada di Kecamatan Jakenan dan Wedarijaksa.
“Sekarang ini ada gudang yang dapat di manfaatkan. Kami sarankan untuk diusahakan masuk daftar tanda gudang. Nanti kami bantu. Kalau untuk bangunan belum. Tapi sedang memproses beberapa titik. Ada di daerah Jakenan dan Wedarijaksa, ” paparnya.
Hadi menjelaskan, masuk dalam daftar tanda gudang dan menggunakan sistem resi gudang jadi salah satu kriteria. Sedangkan ada beberapa kriteria khusus yang menjadi persyaratan. “Jadi persyaratan utamanya gudangnya terdaftar dulu. Baru bisa sistem resi gudang. Dalam sistem ini, “lanjutnya.
Dirinya menyebut, syarat tersebut nantinya dapat memanfaatkan petani. Disisi lain sistem resi gudang bisa dijadikan jaminan untuk memperoleh dana dari lembaga keuangan.
Dia menambahkan, gudang menerima semacam tanda terima. Sehingga ada barang dengan nilai tertentu. Tetapi terkait jumlah ideal gudang yang ada di Kabupaten Pati, dirinya tidak dapat menyebutkan secara pasti. Sebab jumlah itu yang lebih memahami dari pihak petani.
“Kebutuhan gudang hitung-hitungan luasan panen dan hasil panen yang tahu petani. Belum ada usulan berapa-berapa gudang, ” pungkasnya. (cr7/fat)










