KUDUS, Joglo Jateng – Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dengan mengamankan sebanyak 84,2 ton BBM dan 38 mobil tangki. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 11,1 miliar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, selama periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 berhasil mengamankan 66 tersangka dari 50 kasus terkait kausa migas. Barang bukti sebanyak 84,2 ton BBM antara lain solar 81 ton dan pertalite 3,2 ton. Kemudian, mobil tangki 38, motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter.
“Modus yang dilakukan antara lain melakukan penimbunan, mengoplos pertalite dan kondesat serta pewarna yang dijual sebagai pertamax. Salah satu kasus yang menonjol yaitu di Kudus dengan melibatkan perusahaan distribusi minyak. Jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi, PT. ASS,” ucapnya.
Pihaknya melanjutkan, pelaku berinisial AW (42) menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT. ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini, kasus tersebut masih dikembangkan.

“Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT. ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki,” tuturnya.
Dengan demikian, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun ancaman hukumannya yakni enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Sementara itu, tersangka AW yang kesehariannya seorang PNS mengaku, hanya menerima bio solar dari tersangka Arif. Kemudian, dirinya menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya ini sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton. Keseharian saya PNS,” terang tersangka AW. (sam/fat)










