Pati  

Satpol PP Pati Turunkan Puluhan Spanduk di Tepi Jalan

MENINDAK: Petugas Satpol PP kembali mencopot spanduk di ruas jalan Pati kota, Senin (12/9). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Satuan Polisi Pawong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kembali menertipkan sejumlah spanduk tak berizin di tepi jalan, Senin (12/9). Penertipan dilakukan sebagai bentuk komitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono mengatakan, pihaknya telah mencopot puluhan jenis spanduk yang terpasang di pinggir jalan. Dari mulai banner ucapan hingga penawaran iklan.

“Pencopotan sekitar 20-an banner. Jenisnya bermacam-macam, ada banner iklan, ada ucapan HUT, tapi rata-rata iklan. Sedangkan yang kita tertibkan yang tidak berizin, atau yang berizin tapi sudah habis atau tidak dicopot oleh pemilik,” uajarnya.

Dirinya menjelaskan, patroli dilakukan di sepajang ruas jalan Pati kota. Meliputi kawasan Pecinan, Jalan Setia Budi, Guang San, Terminal Kembangjoyo, Loro Mendut, dan jalan Pemuda.

Petugas Satpol PP Pati menertipkan sejumlah spanduk yang terpasang di tempat tidak sepatutnya. Seperti halnya pemasangan banner di pohon menggunakan paku.

“Untuk sementara ini kita fokus (Operasi) di dalam kota. Jadi, kegiatan ini kita lakukan rutin paling tidak ada seminggu dua kali paling tidak,” imbuh Sugiyono.

Selain itu, pihaknya berharap, dengan dilakukan penertipan sejumlah spanduk kejadian serupa tidak terulang. Pemasang bisa taat kepada aturan yang berlaku, sehingga dapat tercipta pembangunan kota yang baik.

“Harapan kami, banner-banner ini di pasang pada tempatnya, tertib dan berizin. Sehingga ada pemasukan ke daerah dan turut serta dalam pembangunan daerah,” tandasnya. (lut/fat)