PATI, Joglo Jateng – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitas Penyelengaraan Pesantren di Kabupaten Pati nasibnya belum jelas. Pasalnya, saat pembahasan beberapa hari lalu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati absen saat rapat kerja.
Saat dimintai keterangan, Ketua Komisi D Wisnu Wijayanto mengaku ketika pembahasan sedang sakit dan baru sekali bolos. Sehingga, proses pembahasan Raperda Pesantren belum terlaksana.
“Masa sekali tidak masuk di permasalahkan. Saat rapat nggak pernah saya bolos. Kemarin (3/9) karena sakit gigi saya,” ucapnya, kemarin.
Wisnu mengungkapkan, selain dirinya, saat rapat kerja pembahasan Raperda Pesantren, sejumlah anggota dewan juga tidak hadir. Meskipun begitu, kedepan pihaknya berjanji akan menindak lanjuti raperda tersebut.
“Banyak yang nggak masuk (saat pembahasan raperda, Red), nanti akan kita selesaikan. Insyaallah. Kita lihat perkembangannya,” kata dia.
Saat di singung terkait pelaksanaan pembahasan, dirinya hanya meminta bersabar untuk menunggu jadwal pastinya. Selain itu, pihaknya mengaku juga belum mengajukan naskah akademik Raperda Pesantren.
“Komisi D belum mengajukan naskah akademik, jangka waktunya kan satu tahun. Nanti juga ada pembahasan berikutnya. Itukan (Raperda Pesantren, Red) dari komisi D,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah berharap supaya Raperda Pesantren dapat segera di sahkan, meskipun pembahasannya sempat tertunda. “Harapan kami tahun ini bisa clear. Kami akan berupaya menyelesaikan Raperda itu,” tandasnya. (lut/fat)










