SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah mendorong pasar-pasar tradisional untuk memperoleh sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini dilakukan untuk membantu para pedagang pasar tradisional menghadapi persaingan pasar di era digital saat ini.
Kepala Disperindag Jateng, Muhammad Arif Sambodo menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya mengembangkan kualitas pasar tradisional, baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun fisik pasar. Ia mengaku pihaknya menargetkan 800 pasar tradisional kabupaten/kota di Jateng menjadi pasar bersertifikat SNI.
“Membenahi pasar-pasar tradisional dalam rangka mningkatkan kompetensinya, di sisi lain SDM juga dilakukan pengelolaannya, program pusat relokasi pasar juga masih jalan, digitalisasi itu juga penting,” katanya saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Arif mengungkapkan saat ini sebanyak 10 pasar yang tersebar di lima daerah di Jateng telah memperoleh sertifikat SNI. Menurutnya, jumlah tersebut dinilai besar dibandingkan provinsi lain, pasalnya total pasar ber-SNI di Indonesia sampai saat ini baru 53 pasar.
“Sepuluh pasar itu ada di Temanggung, ada di Surakarta, ada di Kabupaten Banyumas, kemudian juga ada di Pati, ada di Kota Semarang, Johar itu,” terangnya.
Lebih lanjut Arif mengungkapkan, kriteria pasar SNI berdasarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Di antaranya adalah bangunan fisik pasar yang bersih, terstruktur, dan inklusif menjadi poin pertimbangan.
“Apakah ada ruang untuk pertemuan, ada ruang zonasinya yang daging-daging, kemudian sarana sanitasinya, seperti itulah yang dinilai,” kata Arif.
Tak lupa, digitalisasi menjadi hal yang penting mengingat saat ini pemerintah pusat juga mendorong transaksi cashless. Salah satu pasar yang sudah terdigitalisasi yakni Pasar Legi Solo, di mana setiap penjual telah menyediakan QRIS untuk transaksi non tunai. (luk/gih)










