Pati  

Wartawan Gadungan Pemeras Sejumlah SPBU di Pati Belum Jadi Tersangka

PERTANYAKAN: Kuasa hukum korban, Nimerodi Gole menanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan di Polresta Pati, Selasa (7/3/23). (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Dua wartawan gadungan pemeras sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pati belum ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Pati hingga kini. Padahal, kasus dugaan pemerasan tersebut telah bergulir selama empat bulan.

Kuasa hukum korban, Nimerodi Gole mengatakan, dua wartawan abal-abal berinisial A dan J itu sebelumnya sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun saat ini masih menunggu penetapan sebagai tersangka.

“Terlapor sudah pernah diperiksa tinggal penetapan tersangka. Kasus ini kurang lebih sudah 4 bulanan. Ini soal pergantian kepimpinan kasat, beliau baru mengecek,” terang Gule saat menanyakan perkembangan kasus dugaan pemeras di Polresta Pati, Selasa (7/3).

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut. Setelah itu, pihaknya bakal meningkatkan ke tahap selanjutnya.

“Untuk laporan itu, dari penyidik kami sedang melakukan pendalaman dan memeriksa para saksi-saksi. Nanti akan kita gelar kepada penyidik yang menangani terlebih dahulu,” ucapnya.

Untuk diketahui seblumnya, SPBU Tlogowungu didatangi dua  oknum yang mengaku wartawan pada (8/12/2022). Mereka komplain lantaran alat ukur SPBU itu tidak sesuai dan meminta sejumlah uang agar tidak memberitakan hal itu.

Kemudian, pihak SPBU Tlogowungu melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan itu ke pihak kepolisian. Kedua oknum tersebut sempat dimintai keterangan oleh Polresta Pati lalu dilepaskan. Namun kasus tersebut hingga kini masih didalami oleh pihak kepolisian. (lut/fat)