Satpol PP Kota Yogyakarta Sita Otoped Listrik di Malioboro

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. (ADIT BAMBANG SETYAWAN/JOGLO JOGJA)

KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah melarang operasional kendaraan berpenggerak listrik di kawasan Malioboro. Larangan ini didasari oleh Perwal Kota Jogja Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya menyita otoped dan sepeda listrik. Alasannya karena kedapatan masih beroperasi di kawasan Malioboro. Sebanyak tujuh otoped dan lima sepeda listrik disita. Bahkan, rata-rata setiap malam Satpol PP melakukan penyitaan terhadap tiga hingga lima kendaraan berpenggerak listrik.

“Kami bukan anti terhadap kendaraan berpenggerak listrik, tapi menata, mengatur mereka sesuai dengan ketentuan Perwal maupun Permenhubnya,” terangnya.

Octo menjelaskan, pemerintah daerah (pemda) memberikan kewenangan untuk mengatur operasional kendaraan listrik. Terutama di kawasan Malioboro yang memiliki kepadatan lalu lintas. Penataan bertujuan menghindari kecelakaan lalu lintas.

Kendaraan-kendaraan listrik yang disita akan diamankan selama 3 hari. Apabila tak patuh, maka dilakukan penyitaan selama 30 hari. Kendaraan listrik bisa diambil dengan surat pernyataan dari setiap pemilik.

“Kita perhitungkan aspek ekonomis 30 hari tidak digunakan atau tidak dipakai untuk bekerja. Itukan sudah merupakan satu sanksi ekonomi untuk mereka. Jadi, harapannya ada efek jera untuk mereka,” ungkapnya.

Saat ini, ada dua kawasan yang diperkenankan menjadi kawasan operasional kendaraan berpenggerak listrik. Lokasi tersebut adalah di lingkup dalam kawasan pemukiman dan perkantoran. Sementara, di Kota Yogyakarta tidak diatur kendaraan berpenggerak listrik yang diperkenankan beroperasi di kawasan wisata.

Adanya pembanding kawasan Kaliurang, menurutnya tak bijak. Ini karena Kaliurang adalah wilayah tersendiri. Selain kawasan wisata juga minim lalu lalang kendaraan bermotor. Sehingga tidak berpotensi kemacetan maupun kecelakaan.

“Kemudian juga arus masyarakat yang berada di kawasan pejalan kakinya tidak terlalu ribet. Kalau di kawasan Malioboro, pedestrian juga sedemikian padatnya sehingga tidak aman dan nyaman untuk mereka yang jalan di pedestrian,” ujarnya.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menambahkan, ia meminta kesadaran wisatawan dan para penyedia jasa penyewaan kendaraan listrik. Menurutnya, aturan ini diberlakukan juga demi keamanan dan keselamatan bagi semua pihak.

Dalam berbagai catatannya, keberadaan wahana kendaraan listrik ini merugikan dalam sejumlah aspek. Pertama, penyewa kerap melintas di jalan beraspal yang ramai kendaraan bermotor. Lalu kerap pula melintasi kawasan pedestrian dan mengganggu pejalan kaki.

“Dulu sebelum diberlakukan aturan ini kan banyak keluhan yang menggunakan badan jalan. Kemudian pedestrian yang seharusnya digunakan untuk jalan kaki digunakan oleh itu (kendaraan listrik, Red.) sehingga ini kita harus sama-sama saling menghargai pengguna jalan yang lain,” demikian kata Singgih. (cr5/mg4)