SEMARANG, Joglo Jateng – Sejumlah warga Pratama Green Resisence, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen mengeluhkan adanya pencemaran udara yang berasal dari Kawasan Industri Candi (KIC). Beberapa warga mengaku merasakan sesak nafas lantaran terpapar asap dari limbah industri PT. Focon.
Salah satu warga RT 06 RW 05 Kedungpane perumahan Pratama Green Residence, Bambang menjelaskan bahwa dirinya menjadi salah satu warga yang sangat rentan dengan adanya pencemaran udara di daerah rumahnya itu. Ia kini mengalami masalah pernafasan dan harus berobat ke rumah sakit.
“Saya itu sampai harus bolak-balik ke rumah sakit untuk berobat karena mempunyai permasalahan di pernafasan. Saya rasa pencemaran udara itu akan membunuh warga secara pelan-pelan. Apalagi debu-debu berterbangan masuk ke dapur rumah,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, belum lama ini.
Maka dari itu, warga Perumahan Pratama Green Residence yang lain, Nur Hanif meminta kepada pihak pabrik PT. Focon untuk memberhentikan produksinya. Kemudian membatasi jarak antara lokasi pabrik dan permukiman warga.
“Harus pindah. Minimal aturan pendirian pabrik ke pemukiman kan 2 kilometer. Ini hanya 2 meter,” keluhnya.
Sementara itu, Lurah Kedungpane, Tri Sari Utami mengonfirmasi, sebelumnya warga sudah melaporkan soal pencemaran udara. Mayoritas para warga mengeluhkan sering sesak nafas.
“Beberapa keluhan seperti polusi udara, suara getaran, bau menyengat dan debu bertebaran yang dirasakan oleh warga. Serta sudah melakukan mediasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang dan kita sudah catat keluhan-keluhan itu,” lanjutnya.
Beberapa waktu lalu, sempat pula dilakukan pertemuan antara pihak warga setempat maupun PT. Focon. Namun hasil pertemuan itu dianggap nihil.
“Sudah ada pertemuan tapi belum ada solusi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, FX Bambang Suranggono mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan upaya penyelesaian antara warga Kedungpane dengan PT.Focon. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan mediasi dan verifikasi di lapangan secara langsung.
“Sudah kami tindaklanjuti. Saat ini dalam progres penyelesaian. Sehingga kita minta bisa memenuhi kewajiban dalam waktu 30 hari,” katanya.
Selama proses pemenuhan tersebut, kata Bambang, pihaknya juga melarang PT Focon untuk beroperasi sementara waktu. Keputusan tersebut juga disetujui oleh kedua belah pihak.
“Mediasi iju dihadiri warga Perumahan Green Residence, PT Focon, dan pengelola kawasan KIC. Di samping itu, dari PT Focon sedang melakukan perbaikan pada alat- alat operasional yang mengakibatkan polisi udara itu. Setelah melakukan perbaikan, dari Pemkot maupun dan provinsi akan melakukan penilaian yang akan mengambil langkah mekanisme selanjutnya,” tutupnya. (cr7/mg4)










