Jateng Memodifikasi Aturan PPDB 2019

TERSENYUM : Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memodifikasi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Modifikasi tersebut untuk tingkat Sekolah Menengah Atas pada 2019.

“Saya sudah konsultasi dengan kementerian untuk membuat petunjuk teknis yang disesuaikan dengan kearifan lokal terkait banyaknya siswa yang berprestasi,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, kemarin.

Ia menjelaskan, bahwa hal tersebut dilakukan karena di beberapa titik akses sekolahnya terbatas. Sehingga pihaknya memberlakukan besaran persentase di zona itu. Hal itu agar siswa berprestasi akan mendapatkan dua zona.

Ganjar mengungkapkan, siswa berprestasi diberikan kesempatan lebih luas dalam mendaftar. Selain sebagai bentuk penghargaan pada mereka, hal itu juga mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Jateng yang belum sama.

Pihaknya menyebutkan, ada beberapa daerah yang pada saat itu terjadi kekurangan siswa. “Kita berikan keleluasaan di zona masing-masing, kalau mereka merasa memiliki prestasi bagus, bisa memilih sekolah terdekat. Dan pasti mendapatkan prioritas masuk, sedangkan potensi sekolah kosong dari laporan Pak Kadin (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Jumeri, red.) ada di Wonogiri, Purbalingga, dan Kendal, dan coba kita antisipasi,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng Jumeri menambahkan, budaya kompetisi yang sehat harus dibangun. Hal itu agar memotivasi siswa makin tekun belajar, meningkatkan kreatifitas, inovatif, dan kapasitasnya. (ara/mg8)