KUDUS – Warga yang mengajukan akta perceraian, selain mendapatkan akta perceraian, yang bersangkutan juga mendapatkan kartu keluarga (KK) dan perubahan status di e-KTP. Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Titit Sri Harjanti kemarin.
“Ada program 3 in one. Dapat akta cerai, KK dan e-KTP. Jadi nanti status dalam e-KTP-nya berubah. Dari berstatus kawin menjadi cerai hidup,” katanya kepada Lingkar Jateng saat di temui di kantornya.
Titit memastikan selama persyaratan lengkap pihaknya hanya memerlukan waktu 1× 24 jam. “Hari ini urus, besok bisa diambil,” katanya.
Ia juga mengatakan pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis selama pemohon tidak telat dalam pengajuan permohonan. (adv)