Kades Teter Tersangka Dugaan Korupsi

BOYOLALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan Kepala Desa Teter Kecamatan Simo sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus korupsi dana pengelolaan keuangan di daerahnya, nilai kerugian mencapai Rp159 juta.

Kepala Kejari Boyolali Prihatin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Setyawan Joko Nugroho mengatakan, Kejari Boyolali tetapkan Kades Teter Simo, Andy Yoeniawan sebagai tersangka. Sehingga penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dalam penanganan kasus pengelolaan keuangan desa tersebut ada dua pos anggaran yang diduga diselewengkan. Hal itu, yakni mengenai lelang tanah kas desa dilakukan secara personal, dan uangnya tidak masuk pendapatan asli desa (APBDes),” katanya.

Baca juga:  Langitkan Harapan untuk Warga Jateng di Masjid Nabawi

Selain itu, uang setoran pajak yang tidak disetorkan ke negara, sehingga nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159 juta. Tersangka Kades Teter tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Pidsus di kantor Kejari Boyolali, sejak Senin pagi hinggan sore hari.

“Tersangka melakukan penyelewengan dalam mengelola keuangan Desa Teter ketika menjabat kades periode 2013 -2019. Dan, yang bersangkutan terpilih kembali, kini menjabat sebagai Kades Teter, periode 2019–2025, setelah dilantik pada 12 Agustus tahun ini,” urainya. Pihaknya akan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari untuk memudahkan pemeriksaan, dan untuk sementara dititipkan di Rutan Boyolali. Dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku hasil penyelewengan dana pengelolaan desa tersebut digunakan secara pribadi, dan juga ada yang dibagikan ke perangkat lain.(ara/lut)