BOYOLALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan Kepala Desa Teter Kecamatan Simo sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus korupsi dana pengelolaan keuangan di daerahnya, nilai kerugian mencapai Rp159 juta.
Kepala Kejari Boyolali Prihatin melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Setyawan Joko Nugroho mengatakan, Kejari Boyolali tetapkan Kades Teter Simo, Andy Yoeniawan sebagai tersangka. Sehingga penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dalam penanganan kasus pengelolaan keuangan desa tersebut ada dua pos anggaran yang diduga diselewengkan. Hal itu, yakni mengenai lelang tanah kas desa dilakukan secara personal, dan uangnya tidak masuk pendapatan asli desa (APBDes),” katanya.
Selain itu, uang setoran pajak yang tidak disetorkan ke negara, sehingga nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp159 juta. Tersangka Kades Teter tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dari Pidsus di kantor Kejari Boyolali, sejak Senin pagi hinggan sore hari.
“Tersangka melakukan penyelewengan dalam mengelola
keuangan Desa Teter ketika menjabat kades periode 2013 -2019. Dan, yang
bersangkutan terpilih kembali, kini menjabat sebagai Kades Teter, periode
2019–2025, setelah dilantik pada 12 Agustus tahun ini,” urainya.
Pihaknya
akan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari untuk
memudahkan pemeriksaan, dan untuk sementara dititipkan di Rutan Boyolali. Dari
hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku hasil penyelewengan dana
pengelolaan desa tersebut digunakan secara pribadi, dan juga ada yang dibagikan
ke perangkat lain.(ara/lut)