KUDUS – Jajaran Polres Kudus mengungkap dua kasus pelecehan seksual terhadap anak awal tahun ini. Dua kasus tersebut terjadi di Kecamatan Kota dan Mejobo. Sedangkan pelakunya tidak lain adalah tetangga korban.
Kasus pertama terjadi pada 9 Januari dengan korban anak asal Kecamatan Kota. SH, pelaku yang merupakan tetangga korban mengaku melakukan tindakan tersebut secara refleks. Setelah melihat korban yang tengah menonton televisi di rumah korban. Orang tua korban yang tidak ada di rumah memberi kesempatan pelaku melakukan tindakan asusila.
Dalam acara gelar kasus di Mapolres Kudus kemarin, pelaku mengaku sempat menjilat vagina korban selama kurang lebih 30 detik. Setelah itu, pelaku pergi meninggal rumah korban dan kembali pada siang harinya untuk memberikan korban uang tutup mulut sebesar Rp. 5.000.
“Kemudian kasus kedua, terjadi pada 12 Januari. Korban merupakan anak asal Kecamatan Mejobo. Pelaku yang tinggal di lingkungan yang sama, dengan teganya melakukan tindakan asusila kepala anak dari saudara iparnya sendiri,” kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Effendi melalui KBO Satreskrim Iptu Cipta saat gelar perkara.(ila/lut)