BATANG – Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Batang menunjukkan bahwa angka kekerasan di Kabupaten Batang terbilang masih tinggi. Kebanyakannya, kasus tersebut terjadi pada anak perempuan.
“Kasus kekerasan sepanjang tahun 2020 ada 19 kasus kekerasan, 80 persennya adalah anak perempuan. Kekerasan sendiri jika kita amati dari segi pendidikan, dan lingkungan keluarga,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3AP2KB Kabupaten Batang Esti Herlina, belum lama ini.
Kekerasan pada anak dan perempuan di Kabupaten Batang sendiri sebetulnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi hak-hak anak yaitu Perda Nomor 11 tahun 2019.
Herlina menjelaskan, pihaknya melihat permasalahan kasus kekerasan seksual ini terjadi karena 97 persen anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah melihat film porno. Ia menegaskan, data ini ada dan telah dikonfirmasi ke anak-anak.
“Data perkembangan kasus kekerasan di Kabupaten Batang dibagi berapa jenis diantaranya seksual ada 8 Kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ada 6 kasus, Pelantaran ada 1 kasus, dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ada 4 kasus,” terangnya.
Menurutnya, kalau dilihat dari data memang masih sedikit, tetapi P2TP2A Kabupaten Batang tidak bisa memastikan berapa angka kekerasan yang terjadi di lapangan karena masing banyak yang tidak melaporkan kasus kekerasan yang dialami.
Diharapkan, masyarakat yang terkena kekerasan pada anak dan perempuan dapat segera melapor, karena semua data diprivasi. (hms/rd3)