Amankan 368 Pelaku Pencurian Barang Bukti Puluhan Milyar

Gelar perkara ungkap hasil Operasi Sikat Candi 2020
Gelar perkara ungkap hasil Operasi Sikat Candi 2020. (SIGIT AULIA FIRDAUS/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Ratusan pelaku kejahatan berupa pencurian di Jawa Tengah berhasil diringkus dalam Operasi Sikat Candi 2020. Dari hasil laporan kepolisian di berbagai Polres di wilayah hukum Polda Jateng, sedikitnya 368 pencuri berhasil diringkus, dari 323 kasus di wilayah Hukum Polda Jateng.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono mengatakan, Operasi Sikat Candi digelar dari 5 Juli sampai dengan 25 Juli. Ia mengungkapkan, ada berbagai macam modus Operansi dalam Ungkap hasil Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 kali ini. Mulai dari, pencurian dengan menggunakan kunci leter ‘T’, pecah kaca, menyekap, mengancam korban dengan sajam, merusak kunci kontak, sampai dengan Pemalsuan dokumen.

Baca juga:  Keluarga dr. Aulia Mengaku Diintimidasi

“Jumlah pelaku yang terjaring dalam Operasi Sikat Candi Polda Jawa Tengah 2020 sebanyak 170 Tersangka TO dan 195 Tersangka Non TO dengan total keseluruhan sebanyak 368 Tersangka,” terang Wihastono, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, kemarin.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran di antarnya, uang tunai sebesar Rp 1.754.979.050. Ada 2 Unit KBM Roda 6, 27 Unit KBM Roda 4 dari berbagai merk dan jenis, 312 unit kendaraan bermotor dari berbagai merek dan jenis.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng beserta jajaran juga mengamankan, 1 (satu) pucuk senpi rakitan, 6 (enam) buah senjata tajam, 71 (tujuh puluh satu) STNK, 21 (dua puluh satu) BPKB, 8 (delapan) buah Kartu Identitas, 2069 perhiasan berbagai bentuk dan berat, 46 (empat puluh enam) unit HP dari berbagai merk dan jenis.

Baca juga:  dr Yan Wisnu Minta Kasus Pemalakan PPDS Diungkap

Wihastono mengatakan, dalam waktu dekat kepolisian bakal merilis semua barang bukti pencurian. Ia berpesan, bagi masyarakat yang merasa barang tersebut adalah miliknya, dapat mengambilnya ke Polda Jateng.

“Bisa diambil tanpa ada pungutan biaya. Silahkan melapor dengan membawa bukti-bukti kepemilikan barang,” tukasnya.

Kabidhumas Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan, pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan berbagai Pasal yang disangkakan.  “Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (pemerasan/perampasan), Pasal 480/481 KUHP (penadahan) dan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),” jelasnya. (mg2/fat)