PEMALANG –Masyarakat Kabupaten Pemalang diharapkan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terlebih jika mau keluar rumah. Sebab, jika sampai ketahuan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi denda uang dengan besaran 10 ribu hingga 50 ribu rupiah.
Hal ini disampaikan Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Pemalang Sujarwo, saat memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 Kabupaten Pemalang dan Inpres nomor 6 tahun 2020 bersama Wakapolres Pemalang dan Pasi Ops Kodim 0711/ Pemalang, di ruang rapat Sekda Kabupaten Pemalang, belum lama ini.
Sujarwo mengatakan, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktifitas masih perlu ditingkatkan. Untuk itulah Pemkab Pemalang akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak disipilin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pemalang.
“Terkait sanksi denda berupa uang senilai 10 ribu hingga 50 ribu rupiah ini akan segera dibuatkan Perdanya”, ujarnya dihadapan peserta rapat yang terdiri kepala OPD di lingkungan Pemkab Pemalang.
Jarwo menambahkan, setelah pembuatan perda sudah selesai, tentu akan diteruskan dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat mengetahui bahwa kalau ada yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan akan berhadapan dengan sanksi berupa denda sejumlah uang yang sudah tercantum dalam Perda tersebut. (hms/gih)