Pemerintah Gelontorkan Bantuan Modal UMKM

Peserta Pelaku UMKM
ANTREAN: Peserta Pelaku UMKM saat mengisi dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Dakop dan UKM. (HUMAS/ JOGLO JATENG)

TEGAL – Pemerintah  melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta kepada para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bantuan tersebut bertujuan untuk kembali menggerakan perekonomian dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),

Selain itu bantuan juga diberikan agar pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa kembali melanjutkan usahanya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal Suhinarso, belum lama ini.

Suhinarso menjelaskan, sesuai surat keputusan yang diberikan Kemenkop RI, ada persyaratan yang dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan uang tunai tersebut. Salah syaratnya pendaftar harus memiliki usaha sendiri dan masih berjalan atau berproduksi hingga sekarang.

Baca juga:  Pengrajin Barongan Raup Cuan di Momen Kemerdekaan

Kemudian sudah berwirausaha sebelum pandemi Covid-19, memiliki rekening tabungan di bank, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Selanjutnya bukan ASN, TNI/POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD, serta mempunyai saldo tabungan maksimal Rp 2 juta.

Selain itu pemohon juga harus menyertakan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU/IUMK/OSS). Jika pelaku usaha mikro memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selanjutnya, menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), fotokopi buku tabungan halaman awal dan saldo terakhir (buku tabungan harus atas nama sendiri). Berkas persyaratan tersebut, bisa langsung diserahkan sebelum Jumat (11/09) melalui DisdagkopUKM Kabupaten Tegal.

Baca juga:  Alami Lonjakan Permintaan Piala di Momen HUT RI

“Untuk waktu atau tanggal berapa bantuan tersebut akan bisa cair, dari pihak DisdagkopUKM Kabupaten Tegal tidak dapat memastikan. Karena itu semua keputusan pusat, yang jelas data-data pendaftar yang sudah masuk sedang kami ajukan ke DisdagkopUKM Provonsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Suhinarsi juga menambahkan, sesuai kuota yang diberikan oleh Kemenkop, untuk seluruh Indonesia jumlah kuota penerima bantuan hanya 12 juta pelaku UMKM saja. “Jika peserta tersebut diputuskan berhak menerima bantuan, maka akan dihubungi oleh DisdagkopUKM Kabupaten Tegal,” jelasnya.

Selain melalui DisdagkopUKM, pendaftar bisa juga mengajukan bantuan melalui koperasi yang telah disahkan sebagai badan hokum. Kementerian atau lembaga serta perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga:  Pengrajin Barongan Raup Cuan di Momen Kemerdekaan

Kendati demikian, saat ini di Jawa Tengah sudah ada 55 ribu pelaku UMKM yang telah tersalurkan bantuannya. Sedangkan untuk Kabupaten Tegal, tercatat baru 438 pelaku UMKM yang sudah di transfer bantuannya melalui rekening. Para penerima tersebut sebelumnya mendaftar melalui perbankan yang terdaftar di OJK. (fat)