Untuk mencapai sasaran tersebut, lima program pelindungan bahasa dan sastra itu adalah pemetaan, kajian vitalitas, konservasi, revitalisasi, serta registrasi bahasa dan sastra.
Selain itu, pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah menempatkan pelindungan bahasa dan sastra daerah sebagai amanat konstitusi.
Pada Pasal 32 UUD 1945, disebutkan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
“Ini menjadi bukti kehadiran negara dalam menghormati dan memelihara bahasa dan sastra daerah,” katanya.
Puncak pelatihan menulis aksara Jawa adalah lomba membaca aksara Jawa pada 24 September 2020 secara virtual dan tiap kategori SMP dan SMA akan dipilih tiga juara yang akan mendapatkan uang pembinaan serta piagam.










