KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan merumuskan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Selain itu peraturan ini juga diberfungsi sebagai dasar hukum dan aturan bagi Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) saat melakukan penertiban.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan PKL, R. Paulus Agus mengatakan akan ada perbub yang mengatur lokasi berjualan bagi pkl. Lokasi ini akan terbagi menjadi zona merah, zona kuning dan zona hijau. Peraturan ini masih dikaji oleh Bagian Hukum Setda Kudus.
“Peraturan tersebut akan menjabarkan isi Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” katanya kemarin.
Pada rancangan Perbub itu, terdapat sejumlah tempat yang masuk ke dalam zona yang telah disebutkan tadi. Terdapat juga yang daerah yang sebelumnya boleh dijadikan lokasi PKL menggelar lapak. Namun saat ini sudah dilarang.
Zona merah atau daerah yang dilarang berjualan terdiri dari Alun – alun, Jalan A. Yani, Jalan H. Agus Salim, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Dr. Ramelan. Jalan Mangga, Jalan Gatot Subroto, Jalan KH Turaichan, Jalan Sunan Muria. Dan juga Jalan HM Subchan, Jalan Mulya, Jalan R Agil Kusumadya, Jalan Pemuda,Jalan Mejobo.
Serta Jalan Kudus-Jepara, Jalan Mayor Basuno, Kawasan Menara serta Jalan GOR Wergu Wetan. Karena lalu lintas di daerah tersebut ramai.
“Jalan Mejobo yang dilarang mulai perempatan Bejagan hingga pertigaan Megawon. Dan Jalan Kudus-Jepara Jember hingga perempatan Prambatan. Sementara depan RSUD Loekmono Hadi di perbolehkan,” jelasnya.