Kendal  

Polres Kendal Bekuk Empat Pelaku Curas

Jajaran Polres Kendal
BIAR KAPOK: Jajaran Polres Kendal melakukan konferensi pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Mapolres Kabupaten Kendal, Selasa (6/10). (HUMAS KAB. KENDAL/ JOGLO JATENG)

KENDAL – Polres Kendal berhasil mengamankan empat tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Aksi curas tersebut dilakukan di pertigaan Jalan Pramuka Dusun Gentan Kidul, Desa Boja Kabupaten Kendal yang terjadi pada 18 September 2020 lalu.

Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta mengakatakan, ada empat pelaku yang diamankan oleh Polsek Boja, yaitu Anang Adi Saputra (20) warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Mijen Semarang, Dimas Wahyu Prasetyo (20) warga Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngalian, Semarang, Ibnu Choliq (25) warga Desa Purwosari Kecamatan Mijen Semarang, dan Aditya Dimas (20) warga Desa Campurejo Kecamatan Boja Kendal.

Ia menjelaskan, keempat pelaku mendatangi dua korban Agus Setyawan dan Moh Latif yang sedang berada di lokasi kejadian perkara (TKP). Selanjutnya pelaku Ibnu Choliq langsung merampas handphone korban Moh Latif  disertai tindakan kekerasan yang menyebabkan korban terluka sobek di bagian tubuh belakang, namun korban berhasil menyelamatkan diri.

“Setelah korban berhasil menyelamatkan diri, para pekaku mengambil sepeda motor milik korban Agus Setyawan yang tertinggal di TKP,” terang Wakapolres Sumiarta saat gelar perkara di Mapolres Kabupaten Kendal, kemarin.

Wakapolres Kendal mengungkapkan, para pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan setelah para korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya pihak kepolisian bergerak cepat dengan melacak handphone korban yang dibawa pelaku melalui google map, dan menunjukan lokasi pelaku berada di Kuripan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Akibat perbuatannya para pelaku harus menjalani pemeriksaan intensif. Ibnu Choliq akan dikenai pasal 365 KUHP Jo pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. Sedangkan tiga pelaku lainnya akan dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara. (hms/gih)