SEMARANG – Serikat Buruh di Kota Semarang mengajukan pengupahan ke Komisi D DPRD Kota Semarang. Konsep tersebut telah didiskusikan dengan pimpinan komisi tersebut.
“Pada intinya kami memberikan argumen bahwa memberikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2021 sebesar 0 persen adalah tidak tepat”, kata Heru Budi Utoyo, Ketua DPC FKSPN Kota Semarang usai audiensi dengan Pjs. Wali Kota Semarang, Selasa (20/10/2020).
Pengurus DPC FSP KEP KSPI Kota Semarang Zainudin menambahkan, saat ini terdapat kebutuhan wajib yang harus dipenuhi buruh dalam situasi pandemi ini. Pertama, kata Zainudin, kebutuhan masker, sabun, hand sanitizer dan pembatasan kapasitas transportasi umum, jelas menambah beban pengeluaran buruh.
Kedua, lanjut Zainudin, fungsi upah bukan hanya sebagai eksistensi buruh dan pemenuhan kebutuhan hidup layak saja, melainkan upah juga dipergunakan untuk menyerap produk komoditas keluaran pabrik dan UMKM.
“Artinya, kenaikan upah akan mempercepat perputaran ekonomi daerah. Okupasi kamar kost optimal karena buruh tidak perlu pindah ke bedeng, warung menjadi laris, produk UMKM makin terserap,” imbuh anggota Dewan Pengupahan Kota Semarang ini.
Di sisi lain, Ketua DPW FSPMI Jateng Aulia Hakim menyampaikan agar asosiasi pengusaha tidak berkelit memanfaatkan situasi pandemi ini. “Kita terlalu sering mendengar pengusaha selalu sulit bahkan saat keadaan terbaik sekalipun. Mari kita berpikir untuk keluar dari situasi potensi resesi ini,” katanya.
Menanggapi konsep yang disampaikan perwakilan buruh tersebut Pjs. Wali Kota, Tavip Supriyanto menyatakan bahwa ekonomi bawah yang dikelola oleh rakyat secara langsung harus terus berjalan dan upah buruh sangat mempengaruhi. Sehingga memang diperlukan adanya kenaikan upah untuk terjaganya daya beli masyarakat. “Memang kenaikan upah sangat berpengaruh pada daya beli,” ungkap Tavip.
Disamping itu, kenaikan upah bukanlah penghambat investasi. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya investasi masuk ke Kota Semarang pada tiap tahunnya. Pihaknya juga memahami dan sepakat bahwa pada masa pandemi ini ada kebutuhan tambahan yang harus dipenuhi buruh. Termasuk dalam rangka penerapan protokol kesehatan yang disampaikan perwakilan buruh dalam forum tersebut.
“Hasil survei yang telah dilakukan buruh bersama DPRD Kota Semarang akan dijadikan pertimbangan dalam mengusulkan UMK Kota Semarang tahun 2021 ke Gubernur Jawa Tengah,” pungkasnya. (git/gih)










