Masa Kampanye, Bawaslu di Jateng Selesaikan Lima Sengketa

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono (tengah) menyampaikan sengketa pemilu yang diselesaikan Bawaslu Jateng. (BAWASLU/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Jajaran Bawaslu di Provinsi Jawa Tengah telah menangani lima kasus penyelesaian sengketa selama masa kampanye Pilkada 2020. Masa kampanye telah berlangsung satu bulan atau mulai 26 September hingga 26 Oktober 2020.

Penyelesaian sengketa melalui acara cepat tersebut terjadi antarpeserta pemilihan atau sering disebut PSAP (Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan). Penyelesai sengketa tersebut adalah Panwaslu Kecamatan.

Dari lima penyelesaian sengketa cepat tersebut, baik termohon maupun pemohon menyatakan sikap sepakat dengan putusan pengawas pilkada.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono menyebut, lima penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan itu tersebar di lima kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada 2020.

Baca juga:  Tim Pemenangan Andika-Hendi Rata-rata Jenderal

Pertama, di Kabupaten Sukoharjo pada 4 Oktober 2020 terdapat rombongan warga yang menggunakan kaos beratribut pasangan calon pada jadwal hari kampanye milik pasangan calon lain. Atas sengketa ini, putusannya adalah memerintahkan kepada termohon mengganti pakaian dengan tidak menggunakan pakaian beratribut pasangan calon.

Kedua, di Kabupaten Pemalang ada sengketa terkait dengan baliho pasangan calon. Pengawas pemilihan memerintahkan kepada pasangan calon untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan aturan. Pengawas juga memerintahkan kepada tim kampanye paslon agar melepas ikatan baliho pada pohon dan menggantinya dengan bambu.

Baca juga:  Kerugian Akibat Krisis Iklim Capai Rp 14,9 T

Ketiga, Kabupaten Pekalongan ada sengketa terkait dengan poster pasangan calon yang ditempel menutupi poster paslon lain. Pengawas memerintahkan kepada masing-masing paslon melepas poster tersebut.

Keempat, Kota Pekalongan yang juga ada sengketa terkait dengan keberatan pencopotan alat peraga kampanye.

Kelima, Kabupaten Klaten terkait dengan sengketa pemohon keberatan dengan adanya sejumlah 26 APK yang dipasang di pohon. Pengawas menangani penyelesaian sengketa dengan memerintahkan kepada termohon untuk melepas APK tersebut.

Heru menyatakan, publik harus memahami bahwa dalam Pilkada 2020 ada proses penyelesaian sengketa cepat. Metodenya pemohon dan termohon bisa dimediasi oleh Panwaslu Kecamatan/Bawaslu Kabupaten/kota. “Saat ada permohonan, harus selesai pada saat itu juga,” kata Heru.

Baca juga:  Debat Terbuka Pilgub Digelar 3 Kali

Karena penyelesaian cepat maka tidak perlu ruang sidang maupun palu sidang. “Cukup di tempat dipimpin pengawas dibuat sidang dengan acara cepat. Tidak ada biaya. Putusan langsung bisa dieksekusi saat itu,” kata Heru.

Sebelumnya, Bawaslu di Jawa Tengah juga telah menangani dua penyelesaian sengketa melalui musyawarah terbuka. Penyelesaian sengketa dilakukan Bawaslu Purworejo pada tahapan verifikasi bakal calon perseorangan Pilkada 2020 di Kabupaten Purworejo. (git/rds)