SEMARANG – Empat orang komplotan pencetak dan pengedar uang palsu di Kota Semarang dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Modus komplotan ini yakni dengan memasukkan uang palsu ke mesin ATM setor tunai.
Keempat pelaku tersebut, yakni Yapto Sudibyo (31) warga Muktiharjo Kidul Kota Semarang, Suripto (51) warga Leksono Kabupaten Wonosobo, Achmad Sodikin (49) warga Plelen Kabupaten Batang, dan Yasir Nugroho (35) warga Singojuruh Kabupaten Banyuwangi.
Kasus ini terungkap dari laporan pihak bank pada Jumat (23/10). Kala itu bank menemukan ada uang palsu di ATM milik mereka.
Kapolrestabes Semarang AKBP Auliasyah Lubis mengatakan, pelaku membuat membuat uang palsu dengan aplikasi di komputer. “Barang bukti ada delapan printer dan komputernya satu,” katanya, belum lama ini.
Dikatakan, peran dari masing-masing pelaku yakni, Yapto bertugas mencetak uang palsu. Kemudian uang itu dijual ke tersangka Sodikin dengan harga Rp 2,7 juta per 100 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
“Sodikin lalu mengedarkan uang palsu itu ke Suripto dengan harga Rp 3 juta dan Kemudian S (Suripto) dan YN (Yasir Nugroho) yang perannya memasukkan ke ATM,” terangnya.
Uang palsu itu, lanjutnya, lalu disetorkan ke ATM dengan menyelipkan uang resmi. “Saldo mereka tambah dan dia ambil di ATM lainnya. Sehingga dia ambil uang asli. Sekali masukkan Rp 1-2 juta. Mereka juga menggunakan di warung-warung kecil seperti warteg,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu alat-alat untuk mencetak serta uang palsu pecahan 100 ribu dengan nilai total Rp 1 miliar. Mereka ditangkap bergantian hingga tanggal 3 November 2020.
“Dia membuat uang palsu ini lebih kurang 3 tahun. Sudah beberapa kali tertangkap. Ini salah satunya, YS ini DPO Bareskrim kasus uang palsu juga,” terang AKBP Auliasyah Lubis.
“Para pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dan atau pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun,” imbuhnya. (git/gih)










