Batang  

Pemkab Batang Jalin MoU dengan BPOM

Bupati Batang Wihaji menandatangani MoU dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni
SEPAKATI: Bupati Batang Wihaji menandatangani MoU dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni tentang Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan. (HUMAS/ JOGLO JATENG)

BATANG – Bupati Batang Wihaji menandatangani MoU dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni. Kerjasama tersebut terkait tentang Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan.

Menurut Wihaji BPOM tidak bisa berkerja sendirian. Maka dari itu harus ada kerjasama dalam pengawsan obat dan makanan. Dijelaskannya, masyarakat Batang banyak yang usaha di bidang makanan dan obat. Sehingga butuh edukasi agar produknya aman dikonsumsi oleh masyarakat sesuai regulasi.

“Saya minta dinas terkait untuk support pelaku usaha agar produknya aman sesuai dengan regullasi. Hal ini untuk melindungi konsumen,” katanya.

Diungkapkanya, tidak sedikit pelaku usaha makanan dan minuman di Kabupaten Batang yang masih menggunkan bahan-bahan obat untuk campuran makanan atau obat  berbahaya. Kata dia, ada masyarakat yang masih melanggengkan warisan dengan menganggap bahan makanan tidak berbahaya, tapi menurut ilmu  kesehatan berbahaya untuk masa depan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang,  I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menuturkan langkah kongkrit kerjasama ini akan lebih detail dengan dinas terkait. Pihaknya akan membentuk tim koordinasi pembinaan pengawsan tingkat daerah yang terdiri dari  Dinas perindag, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan ketahanaan pangan. Mereka akan berkolaborasi dalam melakukan pengawasan sesuai Inpres No 3 tahun 2017.

Tidak hanya itu, melalui kerjasma ini, Pemda bisa melakukan pengawasan secara mandiri dan BPOM membantu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik. Secara operasionalnya sudah dilakukan untuk pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).

“Secara aturan kita tidak bisa langsung ke IRTP nya, kewenangan ada di Kabupaten seperti sertifikasinya, izin edarnya yang akan dilakukan secara bersama–sama. BPOM hanya mengawasi dan rekomendasikan ke dinkes untuk memberikaan sanksinya,” katanya. (hms/fat)