KUDUS – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo di Kabupaten Kudus mengalami overload. Tempat pembuangan sampat tersebut memiliki luas 5,6 hektare. Pemilahan sampah dari masyarakat sampai saat ini tidak maksimal.
Kepala Bidang Persampahan PKPLH Suparmin mengatakan, saat ini TPA sudah terisi penuh. Sebanyak 135 ton sampah per hari masuk ke TPA. Itu belum termasuk buangan liar yang mencapai 135 ton.
Pemerintah Kabupaten Kudus telah melakukan upaya pengelolaan sampah yang dihasilkan masyarakat. Salah satunya dengan inovasi buang sampah dibayar sampah (Busadipa). Diharap dengan hadirnya inovasi tersebut tidak ada lagi pembuangan sampah pada lokasi-lokasi yang tidak diinginkan.
Program inovasi tersebut telah dimulai pada 2021. Walaupun menurutnya program itu sudah dianjurkan sejak 2018. Sasaran Busadipa adalah seluruh masyarakat. Dalam program tersebut, masyarakat diminta memilah sampahnya. Imbalan yang diberikan adalah mereka tidak dikenakan biaya pembuangan.
“Namun Busadipa masih berada dalam rintisan. Jadi, program ini belum bisa semuanya maksimal,” ungkapnya.
Hal lain yang menjadi kendala terkontrolnya sampah adalah mengenai jumlah TPA. Pemerintah Pusat hanya memberi izin satu TPA pada tiap-tiap daerah. Di Kudus sendiri TPA terletak di Desa Tanjungrejo, Kecamtan Jekulo.
Ada aturan yang harus dipatuhi untuk TPA sendiri, yakni harus ramah lingkungan dan ada pengelolanya tersendiri. Sebagai contoh pembuangan air lindi (air sampah) harus ada pengelolaan. Itu bertujuan untuk air lindi yang masuk ke sungai tidak mencemari sungai.
“Air sampah kalau sudah menumpuk bisa membusuk dan ada bakterinya. Bakteri itu menimbulkan racun. Baik untuk sumur maupun tanah yang akan ditanami,” pungkas Suparmin. (zul/fat)










