Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Mulai Disidangkan

Suasana sidang pembunuhan yang dilakukan oleh Sumani
PERDANA: Suasana sidang pembunuhan yang dilakukan oleh Sumani terhadap satu keluarga di Rembang mulai disidangkan, Rabu (2/6). (SHOFWAN ZAIM/ JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga mulai di gelar oleh Pengadilan Negeri Rembang pada Rabu (2/6) secara daring. Persidangan tersebut dimulai pada pukul satu siang dengan pimpinan majelis sidang Anton Supriyo.

Sidang berlangsung di ruang Kartika PN Rembang. Sementara itu Sumani, terdakwa hadir secara daring. Sumani yang didakwa kasus pembunuhan tersebut didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Rembang. Yakni   Setio Langgeng sebagai penasehat hukumnya.

“Karena tidak dapat membiayai, maka Pengadilan Rembang harus menunjuk advokat untuk mendampingi dalam persidangan ini. Jadi majelis pada hari ini menetapkan Setio Langgeng sebagai penasehat hukum,” ungkap pimpinan sidang.

Persidangan yang berlangsung singkat tersebut hanya berisi pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sumani. Atas perbuatan yang melakukan pembunuhan empat orang sekaligus.

Akibatnya Sumani terancam pasal berlapis, mulai dari pasal 340, 338, hingga 339 KUHP. Selain itu Sumani juga didakwa dengan pasal perlindungan anak karena telah membunuh dua anak yang sebagai anak dan cucu korban.

Selanjutnya persidangan akan menghadirkan sejumlah saksi, yang secara total sebanyak 20 saksi dan 3 saksi ahli. Karena banyak saksi yang harus dihadirkan, agenda sidang akan kembali di gelar pada minggu depan, yakni pada 9 Juni 2021 jam 10 pagi mendatang.

Sementara itu, Heri Susanto jubir PN Rembang memperkirakan kalau sidang lancar putusan akan berlangsung dua bulan lagi. “Perkiraan saya kalau sidang lancar, saksi hadir, ndak ada kendala, ya dua bulanan sudah ada putusan,” pungkasnya. (cr6/fat)