KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mempersiapkan anggaran sebesar Rp 32 miliar, untuk mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dana tersebut diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang memang dianggarkan untuk keperluan pemberantasan rokok ilegal.
Bupati Kudus HM Hartopo mengungkapkan, rencana pengembangan KIHT dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha rokok kategori kecil. Dengan demikian, usaha rokok yang ada di Kabupaten Kudus bisa lebih terpantau. Sehingga, peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan.
“Rencananya memang akan dikembangkan, supaya pelaku usaha rokok kategori kecil bisa menyewa di sana. Jadi tidak ditampung sendiri-sendiri, nanti susah perizinannya. Kalau sudah masuk di sana (KIHT, red), nanti akan kita permudah,” ungkapnya.

Hingga saat ini, terhitung baru ada 11 perusahaan rokok yang terdaftar dalam KIHT. Meski demikian, bukan berarti para pelaku rokok lain tidak tertarik. Beberapa pelaku usaha masih menunggu antrean supaya bisa bergabung dalam KIHT.
“Peminatnya cukup banyak, sampai sekarang ada 17 pelaku usaha yang masih antre untuk bisa masuk KIHT. Tapi memang karena keterbatasan lahan, jadi belum bisa bergabung. Maka dari itu harus dilakukan perluasan dan pengembangan,” jelasnya.
Proses pengembangan KIHT, saat ini masih dalam tahap pengkajian. Pemkab Kudus masih menunggu hasil tersebut, untuk dapat memutuskan waktu pelaksanaan pengembangan. Apakah itu dapat direalisasikan pada perubahan anggaran atau tidak.
“Karena itu tanah desa, jadi memang harus dikaji lebih dalam lagi. Bagaimana nanti, apakah tukar guling ataupun sewa. Untuk saat ini, kita masih menunggu. Intinya jangan sampai kajian itu bertabrakan dengan regulasi yang ada. Kalau memang bisa selesai dan bisa dimasukkan perubahan, ya monggo dipercepat,” pungkasnya. (abd)










