Kudus  

Bank Mandiri Kudus Serahkan Penganganan Kasus Hilangnya Dana Nasabah ke Pusat

Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, Jalan Jenderal Sudirman Kudus
Seorang pengendara tengah melintasi Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, Jalan Jenderal Sudirman Kudus, Kamis (7/10/2021). (ANTARA / JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Dana nasabah sebesar Rp 5,8 miliar milik Moch Imam Rofi’i warga Kecamatan Jati, yang ditabungnya di Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus raib. Pihak bank buka suara mengenai kasus tersebut.

Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus kini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus soal kasus raibnya uang miliaran tersebut. Kepala Bank Mandiri Cabang Kudus Prastyono menjelaskan, jika pihaknya telah mengkomunikasikan masalah ini dengan Bank Mandiri Pusat.

“Kami belum bisa memberikan keterangan atas gugatan tersebut. Hanya saja, berita ini sudah kami teruskan ke kantor pusat. Nanti yang akan memberikan tanggapan atau statemen dai pihak kantor pusat,” ucapnya.

Surat pemberitahuan gugatan dari PA Kudus, lanjutnya, sudah diterima oleh pihaknya. Nantinya, semua permasalahan akan ditangani oleh jajaran manajemen Bank Mandiri Pusat, termasuk persidangan dan kuasa hukum.

“Surat pemberitahuan dari PN sudah kamu terima Kamis (7/10). Nanti seluruhnya yang menangani dari pusat, satu pintu dari Coorporate Secretary Bank Mandiri Pusat,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus raibnya tabungan sebesar Rp 5,8 miliar milik Moch Imam Rofi’i tersebut telah digugat ke PN Kudus. Gugatan tersebut didaftarkan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya Musafak Kasto pada Rabu (6/10).

Menurut Musafak, hilangnya dana yang tersimpan dalam rekening itu, saat kliennya akan melakukan penarikan dana pada Mei 2021 lalu. Saat itu korban gagal melakukan penarikan dana akibat kartu ATM miliknya diblokir oleh pihak bank. (sam/fat)