JAKARTA, Joglo Jateng – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan/Satuan Tugas Pengungsi Luar Negeri Indonesia Retno Listyarti mengatakan Indonesia berkewajiban memenuhi hak-hak pengungsi anak di Tanah Air. Khususnya, hak akan pendidikan.
Hal ini ia sampaikan dalam seminar virtual (webinar) bertajuk Manajemen Penanganan Pengungsi Anak di Indonesia. Pemenuhan ini dapat dilakukan menggunakan instrumen hukum yang ada.
“Hak anak atas pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dapat kita lihat menggunakan instrumen hukum yang ada baik secara internasional maupun nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10).
Dengan meratifikasi The United Nations Convention on The Rights of Child 1989 atau Konvensi Hak Anak, Indonesia berkewajiban memenuhi hak-hak anak yang diakui konvensi tersebut. Dimana secara umum memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap anak.
Hal itu dilakukan agar anak dapat merasakan seluruh hak-haknya, termasuk hak pendidikan. Sehingga anak terjauh dari tindakan kekerasan dan pengabaian.
Sebab, belum semua jenjang pendidikan dapat diperoleh oleh pengungsi anak di Tanah Air. Sebagian besar pengungsi anak dari luar negeri usia sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sudah mendapatkan akses ke SD negeri maupun swasta. Namun tidak untuk jenjang SMA/SMK.
“Untuk jenjang SMA/SMK masih sangat minim, itupun hanya di sekolah swasta,” ujarnya.
Untuk itu, pelibatan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai lembaga kepanjangan tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di daerah perlu ditingkatkan. Hal ini untuk mendorong pendidikan bagi pengungsi anak.
Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Kerjasama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Oky Derajat Rizky mengatakan, terdapat beberapa kendala dalam pemberian hak pendidikan pada pengungsi anak. Di antaranya adalah keinginan pengungsi anak untuk belajar dan kendala bahasa.
Terkadang anak-anak tidak memiliki keinginan untuk belajar. Bahkan dalam beberapa kasus, juga tidak didorong oleh orang tua mereka.
“Kendala juga terdapat pada bahasa pengantar belajar-mengajar, baik dari pengungsi anak, maupun kurangnya guru yang dapat memberikan pelajaran dalam bahasa Inggris,” ujarnya. (ara/ern)










