8 Kasus Pencurian Diungkap Selama OSJC 2021

PAPARAN: Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan (kanan) dalam gelar hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021, belum lama ini. (ANTARA/JOGLO JATENG)

PURWOKERTO, Joglo Jateng – Kepolisian Resor Purbalingga berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian. Kasus ini terungkap selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi (OSJC) 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, usai gelar hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021. Kegiatan ini dilaksanakan oleh empat polres, yaitu Polresta Banyumas, Polres Cilacap, Polres Purbalingga, dan Polres Banjarnegara.

“Operasi Sikat Jaran Candi 2021 telah selesai dan Polres Purbalingga mengungkap delapan kasus,” ungkapnya, Rabu (3/11).

Dari kegiatan operasi yang dilaksanakan selama 20 hari tersebut, sembilan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti. Sembilan tersangka tersebut antara lain BR (21) dan AN (29) warga Kabupaten Banyumas. Selain itu, ada HR (34) dan WTA (28) warga Kabupaten Purbalingga.

“Empat tersangka merupakan pelaku empat kasus tindak pidana yang merupakan target operasi,” terangnya.

Tersangka lainnya adalah MR (38) warga Kabupaten Banjarnegara dan SO (33) warga Kabupaten Tegal. Kemudian, tiga warga Kabupaten Purbalingga berinisial HS (34), PJ (43), SBW (32).

“Lima tersangka merupakan pelaku empat kasus non target operasi yang berhasil diungkap,” ujarnya.

Dari para tersangka, pihaknya telah mengamankan barang bukti hasil pencurian. Yakni tujuh buah sepeda motor. Rinciannya antara lain Yamaha Mio R-2379-GM, Honda Vario G-6516-ALF, Yamaha Vega ZR R-4676-ZD, Honda Vario R-2572-NV, Honda Vario R-5893-RL, Honda Beat Street R-5856-KR, dan Honda Vario R-6915-BR.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri. Yaitu kunci leter T, senjata tajam, linggis, tang, senter, dan kunci palsu. Barang bukti lain berupa surat kepemilikan sepeda motor.

“Pencurian terjadi selain dari niat tersangka juga karena adanya kesempatan yang timbul akibat korban tidak mengamankan kendaraan dengan baik,” katanya.

Para tersangka yang diamankan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ara/ern)