Buruh Minta Ganjar Beri Terobosan Penetapan Upah

BENTANGKAN: Buruh suarakan aspirasi penetapan UMK di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (10/11). (DICKRI TIFANI BADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (10/11). Para buruh meminta agar upah minimum kota/kabupaten (UMK)  2022 ditetapkan berdasarkan kondisi kebutuhan terkini atau kebutuhan hidup layak (KHL).

Selain itu, Para buruh juga meminta kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk kembali melakukan terobosan dalam penetapan upah. Hal itu demi kesejahteraan buruh di Jawa Tengah.

Sekretaris Jenderal KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, dalam menetapkan upah, Gubernur Ganjar harus realistis dengan kondisi kebutuhan pokok yang di Jateng. Maka dari itu, ia meminta gubernur kembali bersikap tidak menggunakan formulasi penetapan upah yang ditentukan pemerintah pusat.

“Tahun 2020, beliau (Ganjar) berani untuk tidak menggunakan formulasi nasional yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Dimana gubernur pertama yang mengambil pengupahan tidak 0 persen. Tahun ini, beliau (Ganjar) harus berani membuat terobosan untuk masyarakat buruh yang ada di Jateng,” kata Aulia Hakim, Rabu (10/11).

Ia menyayangkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang memberikan sanksi kepada kepala daerah melakukan penetapan upah tidak sesuai dengan aturan Kemenaker. Aulia menilai, aturan tersebut tidak elegan karena pemimpin daerah miliki wewenang terkait kesejahteraan buruh.

“Seperti ini harus menggunakan kekuatan otonomi daerahnya. Ganjar harus berani, tetapkan upah di atas provinsi lain yaitu di atas 10 persen,” ujarnya.

Pihaknya menuntut Pemprov Jateng untuk bisa menetapkan UMK sesuai dengan KLH. Pihaknya pun memberikan konsep pengupahan yang sesuai dengan kondisi di tengah pandemi kepada Gubernur Jateng. Menurutnya, mekanisme pengupahan pada tahun 2022 berbeda dengan kebijakan pemerintah sebelumnya pada tahun 2020.

“Tahun sebelumnya, ada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Tetapi setelah ada Omnibuslaw Cipta Kerja dengan turunanya PP 36 tahun 2021. Penetapan upah itu berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Jadi kita suruh memilih bahwa inflasi Jawa Tengah saat ini 0,25 persen itu akan dijadikan patokan. Sedangkan informasi yang kami terima BPS lewat Kemenaker sudah berikan data ke Pemprov Jateng melalui Disnaker Jateng. Data BPS ini, katanya akan digunakan Ganjar pada tanggal 21 November malam untuk penetapan UMP dan UMK pada 30 November,” paparnya.

Aulia menegaskan, data yang dimilikinya agar digunakan pertimbangan gubernur. Namun jika sekarang, pemerintah masih menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2015 sebagai turunan UU Cipta Kerja, pihaknya menilai hal itu cacat hukum. Sebab, saat ini UU Omnibuslaw sedang dalam proses penggugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan belum ada keputusan.

“Itu tidak legal ketika kami sedang gugat dan masih disengketakan penetapan upah tahun ini. Sampai sekarang, kami belum ketemu Ganjar Pranowo. Seyogyanya, terima saja konsep kami untuk bisa menentukan dengan bijak,” ucapnya.

Menurutnya, jika pengupahan UMK 2022 dipaksa ditetapkan akan ada reaksi keras dari pihak buruh, khususnya KSPI Jateng. “Reaksi keras yang kami lakukan dengan menggugat ke PTUN maupun aksi besar besaran. Soalnya masalah upah itu masalah ideologi buruh dan serikat pekerja,” ucapnya. (dik/gih)