KUDUS, Joglo Jateng – Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) Kudus mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen di 2022. Sebelumnya di 2021 UMK Kudus sebesar Rp 2.290.995,33, kini menjadi sebesar Rp 2.293.058,26.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, kenaikan 0,09 persen tersebut jika dinominalkan hanya sekitar Rp 2.062,93 saja. Sesuai dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kenaikan ini menyesuaikan penentuan UMK berdasarkan regulasi dasarnya, yakni PP 36 Tahun 2021 itu. Sehingga bisa ditentukan hasil kenaikan yang terjadi,” ucapnya saat dihubungi melali pesan singkat, Kamis (25/11).
Pihaknya menambahkan, kenaikan UMK tersebut sudah ada formulasi perhitungannya sendiri. Oleh karena itu, tidak bisa semena-mena dalam melakukan kenaikan jumlah upah pada 2022.
Rini mengharapkan, dengan kenaikan UMK yang tidak begitu signifikan tersebut, Kota Kretek tetap kondusif. Pasalnya, kenaikan yang dialami di 2022 nanti tidak terlalu besar hanya Rp 2.062,93 saja.
“Kenaikannya kan tidak begitu signifikan, hanya 0,09 persen saja. Harapannya dengan itu Kudus tetap aman dan kondusif, karena kenaikannya terbilang kecil tidak terlalu besar,” pungkasnya. (sam/fat)










