Dewan Desak Gubernur Revisi Penetapan Upah Minimum

SERAHKAN: Sekjen KSPI Jateng Aulia Hakim memberikan legal opinion kepada Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Aziz (blangkon) didampingi Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari (baju hijau), Kamis (2/12). (DICKRI TIFANI BADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah Abdul Aziz mendesak agar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo merevisi penetapan upah minimum. Sebab, penetapan upah dinilai tidak sesuai dengan formulasi kebutuhan hidup layak (KHL) di tengah pandemi.

Hal tersebut disampaikannya usai meneria audiensi dari perwakilan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng di kantor DPRD, Kamis (2/12). Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari.

Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menerima dan mendengarkan tuntutan dari KSPI Jateng tentang keputusan upah Ganjar Pranowo. Salah satunya terkait angka upah minimum provinsi (UMP) terendah se-Indonesia.

“Tadi teman-teman buruh sudah diterima aspirasinya. Kami sendiri merasa Kamis (2/12) itu kaget dengan melihat angkanya menjadi posisi terendah se-Indonesia. Maka, kami mendesak Gubernur Jateng bisa merevisi yang sesuai dengan tuntutan mereka,” kata Gus Aziz, sapaan akrabnya.

Meski Ganjar Pranowo memiliki terobosan bagi pekerja lebih dari satu tahun digaji di UMK, lanjutnya, angka UMP Jateng membuat para buruh kecewa. “Masak Jawa Tengah menjadi wilayah yang terendah. Jadi jawaban Gubernur Jateng, ada skala upah satu tahun bagi pekerja, monggo saja. Tapi kuncinya di angka 1.814.000 itu menepatkan jateng terendah,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal KSPI Jateng, Aulia Hakim menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jateng sudah berani memutuskan untuk mendesak Ganjar Pranowo merevisi penetapan UMP dan UMK. “Terima kasih kepada Komisi E DPRD Jateng berani mendorong dan mendesak Ganjar Pranowo untuk merevisi penetapan upah di Jateng,” ujarnya.

Pihaknya juga memberikan legal opinion kepada DPRD Jateng. Hal itu sebagai bahan pertimbangan saat menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terkait pengupahan 2022 Jateng.

“Hari ini semoga bisa masuk dengan pertimbangan kami saat survei angka upah di tengah pandemi,” katanya.

Di sisi lain, Aulia menyatakan bahwa PP Nomor 36/2021 tentang pengupahan sebagai acuan dinilai cacat hukum dan melanggar UUD 45. “Tadi DPRD pun tidak sepakat dengan PP 36, dinilai terlalu mendegradasi buruh. Mereka yang memberikan asumsi bahwa PP 36 melanggar UDD 45. Kami juga tadi berikan legal opinion  KSPI Jateng Sudan diberikan untuk dipelajari. Nanti ada surat permohanan perubahaan UMP dan UMK di Jateng,” ungkapnya.

Ia menuturkan seharusnya Disnakertrans Jateng bersikap fair saat memberikan masukan kepada Ganjar Pranowo. Alangkah baiknya, kata dia, Disnakertrans Jateng mempersilahkan Ganjar Pranowo memberikan kewenangan dalam penetapan tersebut.

“Jangan dinas provinsi untuk memberikan penetapan upah menggunakan PP 36. Informasinya beberapa bupati wali kota dalam penetapan ternyata dikembalikan oleh dinas provinsi. Makanya kami memprotes, kami berharap orang-orang disekitar Ganjar harus memberikan informasi yang benar, jangan menyesatkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari menyampaikan, ia bersedia menyampaikan aspirasi para buruh terkait keputusan upah Ganjar Pranowo dinilai tidak sesuai dengan KHL. “Pastinya kami laporkan kepada pimpinan,” ucapnya. (dik/gih)