SEMARANG, Joglo Jateng – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Joko Hariyanto meminta vaksinasi tidak hanya dilakukan untuk anak usia 6-11 tahun yang bersekolah saja. Menurutnya, vaksinasi harus mencakup anak yang tidak sekolah atau anak jalanan.
“Walaupun secara hierarkis mereka (anak jalanan) tidak diurusi keluarga atau memang ia mengasingkan dari keluarga, mereka juga memiliki hak untuk dilayani,” katanya, Rabu (12/1/22).
Joko menilai vaksinasi kepada anak jalanan juga penting. Ia melihat beberapa anak jalanan masih tidak mematuhi promotol kesehatan, seperti memakai masker ataupun jaga jarak. Untuk itu, kata dia, jika tidak segera menerima vaksin, mereka rentan tertular virus Covid-19.
“Kalau mereka tidak segera menerima vaksin, maka bisa sangat rentan menularkan penyakit ini (Covid-19). Karena hidupnya tidak terkendali, hidupnya bebas liar di jalanan,” ujarnya.
Dijelaskannya, DPRD telah membahas peraturan daerah (perda) tentang perlindungan anak. Hal itu bertujuan untuk melindungi dan melayani masyarakat khususnya anak-anak.
“Karena di luar sana banyak anak-anak jalanan yang mungkin usianya belasan tahun, tanpa perlindungan orang tua, tanpa perlindungan pemerintah. Maka kami tegaskan pembuatan perda ini tidak hanya dijadikan lift service saja,” jelasnya.
Perda itu tidak hanya membahas perlindungan dari sisi kesehatan saja, menurut Joko, anak-anak juga berhak mendapatkan perlindungan lainnya. Selain itu, peraturan ini bisa menjadi langkah antisipasi untuk mengurangi kekerasan yang diterima oleh anak-anak. Pasalnya, ia melihat kondisi sekarang sedang maraknya kasus tersebut.
“Mereka rentan akan perbuatan-perbuatan yang tercela, seperti perbuatan-perbuatan pemerkosaan, dan pelanggaran-pelanggaran yang lainnya. Untuk itu, meskipun dia anak jalanan pemerintah harus wajib hadir, wajib melayani, karena dia juga warga negara,” imbuhnya.
Namun demikian, ia menuturkan jika anak jalanan hendak mendapatkan suntik vaksin harus terlepas dari syarat vaksin seperti KTP. Hal terpenting ialah mereka mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia.
“Kalau vaksinasi syaratnya adalah harus ada KTP, tetapi mereka belum punya hak KTP, bagaimana suruh punya KTP. Karena dia belum punya hak KTP ini lah, persyaratan itu jelas tidak memungkinkan kalau dia dituntut punya KTP. Sebab rata-rata mereka usianya belasan tahun, dan hidupnya di jalanan,” tuturnya.
Pihaknya meminta kepada pemerintah agar tidak membedakan dalam pelayanaan kepada anak jalanan yang berhak mendapatkan pelayanan.
“Kembali lagi mereka juga anak-anak kita, anak-anak yang terlantar, anak-anak yang terabaikan dari orang tua, anak-anak yang mungkin tidak beruntung. Ini menjadi kewajiban negara untuk melindunginya,” ucapnya. (dik/gih)










