Kasat Reskrim Boyolali Dicopot, Kapolda Jawa Tengah Minta Maaf

PAPARAN: Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan soal kasus Kasat Reskrim Boyolali kepada wartawan di Mapolda Jateng, Selasa (18/1). (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot AKP Eko Marudin. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali itu diduga melakukan pelecehan verbal kepada seorang wanita berinisial R yang melapor ke Polres itu dalam perkara dugaan korban pelecehan seksual.

Kasus bermula saat korban berinisial R sedang melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Boyolali. Kemudian, AKP Eko Marudin diduga mengejek korban pelecehan seksual itu sehingga melanggar etika Polri.

Sebelum melapor ke Kasat Reskrim, korban R diduga mendapatkan pelecehan seksual dari oknum yang mengaku anggota kepolisian. Dalam aksinya oknum tersebut berdalih bisa membantu urusan hukum suami R yang sedang dipenjara terkait kasus perjudian.

Atas kejadian itu, Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta maaf kepada pelapor atas dugaan pelecehan dan pelenggaran etika yang dilakukan bawahannya yang menyimpang.

“Saya sebagai kapolda minta maaf kepada pelapor atas tindakan oknum yang kurang bertanggung jawab. Dan pelapor sudah saya perintahkan Dirkrimum untuk dilakukan pelayanan kita di SPKT, agar kasusnya sudah ditangani dan akan tuntas secepatnya,” kata Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (18/1).

Selain itu, ia menegaskan pihaknya langsung mencopot AKP Eko Murdin dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi. “Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya copot dari jabatannya, dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Banjarnegara,” ujarnya.

Diketahui, mutasi jabatan Kasat Reskrim itu dituangkan dalam surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022.

Di sisi lain, Ahmad Luthfi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 1 orang yang diperiksa dan 4 orang saksi. Mereka akan diproses sesuai jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan.

“Ada hukumannya terkait dengan pemeriksaan Propam, ada kode etik profesi Polri, dan ada disiplin anggota. Yang jelas komisi kode etik sudah kami bentuk, dimana hari ini sudah dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah melaporkan dugaan pelanggaran etika tersebut. Ia berharap kepada seluruh jajarannya untuk tidak menyakiti hati masyarakat. Sebab, kepolisian harus memberikan pelayanan terbaik apapun aduannya.

“Ke depan, harapan kami Polda Jateng selalu hadir di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan  yang terbaik. Bagi anggota Polda Jateng yang tidak bisa menjalankan tugas pokok kepolisian akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.  (dik/gih)