KUDUS, Joglo Jateng – Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah disosialisasikan di Pendopo Kabupaten Kudus, akhir pekan lalu. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula anggota Komisi XI DPR RI Musthofa.
Menurutnya, UU tersebut dibuat dengan tujuan pemerataan kesejahteraan daerah. Pemerataan kesejahteraan yang dimaksud adalah karena adanya perbedaan kemampuan dari tiap-tiap daerah. Sebab, masih terdapat daerah yang tergolong kaya, akan tetapi ada juga daerah yang dapat digolongkan dalam kategori miskin. Hal tersebut yang nantinya akan diratakan.
“UU HKPD juga menjadi solusi untuk wilayah yang dana transfernya masih rendah. Karena saat ini ada beberapa alokasi anggaran yang persentasenya dinaikkan, sehingga ada penambahan jumlah penerimaan,” ujarnya.
Salah satu alokasi anggaran yang mengalami kenaikan adalah dana bagi hasil. Persentase anggaran yang semula berjumlah dua persen, saat ini dinaikkan menjadi tiga persen.
“Bagi daerah-daerah yang minim pemasukan, tentunya ini bisa menjadi angin segar. Karena entah diakui atau tidak, masih terdapat beberapa daerah yang memang minim pemasukan,” ungkapnya.
Dengan adanya peluang tersebut, pihaknya mendorong kepada kepala daerah untuk dapat memaksimalkan peluang yang ada. Selain itu, komunikasi dan koordinasi antar lini juga diharapkan dapat terlaksana dengan baik.
“Dengan adanya koordinasi yang baik, harapan kami ke depan bisa menindak lanjuti kebutuhan apa saja yang memang diperlukan. Sehingga, penggunaan alokasi anggaran dapat lebih efektif dan efisien. Tentunya dengan pemantauan kami nantinya,” pungkasnya. (abd/fat)










