KUDUS, Joglo Jateng – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus memberikan dispensasi bagi calon jemaah haji dengan kategori lansia, untuk mengajukan pemberangkatan lebih awal. Khususnya bagi lansia dengan usia lebih dari 80 tahun.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kudus Asrul Fatkhi mengatakan, pihaknya memberikan peluang bagi lansia dengan usia tertentu untuk mengajukan pemberangkatan lebih awal. Dengan catatan, calon jemaah tersebut sudah terdaftar dalam daftar tunggu pemberangkatan.
“Dengan adanya dispensasi ini, maka dimungkinkan untuk lansia yang berusia 80 tahun ke atas dapat mengajukan keringanan pemberangkatan. Dalam hal ini maskudnya adalah didahulukan keberangkatannya,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan, terdapat beberapa tahapan sebelum dispensasi percepatan pemberangkatan diberikan. Yakni melalui pengkajian, dengan sejumlah pertimbangan yang mendukung diberikannya dispensasi tersebut.
“Jadi calon jemaah bisa mengajukan permohonan terlebih dahulu, baru kemudian kami kaji. Ketika hasil pertimbangan tersebut dinilai memenuhi syarat, maka jadwal keberangkatan calon haji tersebut akan dimajukan,” ungkapnya.
Hingga saat ini, jumlah total calon jemaah haji yang sudah masuk dalam daftar tunggu di Kabupaten Kudus adalah 36.957 orang. Dari total jumlah tersebut, 0,45 persen di antaranya merupakan lansia dengan usia di atas 80 tahun.
Namun demikian, pemberangkatan haji tahun ini di Kota Kretek masih belum dapat dipastikan. Pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi terkait aturan resmi pemberangkatan haji. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan haji tahun ini. (abd/fat)










