Batang  

Ratusan Perawat Berharap Jadi PPPK

SEMANGAT: Para perawat saat sedang mempersiapkan fasilitas kesehatan di RSUD Kalisari Batang, Kamis (17/3). (HUMAS / JOGLO JATENG)

BATANG, Joglo Jateng – Ratusan perawat di Kabupaten Batang berharap agar dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantaran mereka tidak berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena faktor usia melebihi batas.

Dari total 400 perawat non ASN, 108 di antaranya adalah mereka yang telah lebih dari 5 tahun mengabdikan dirinya sebagai tenaga kesehatan. Yang membantu tugas pemerintah dalam melayani masyarakat, baik di rumah sakit maupun puskesmas.

Salah seorang perawat Yulianto Setiyawan mengatakan, sebagian dari perawat memahami tidak bisa masuk dalam formasi ASN, karena faktor usia. Maka ia berharap menjadi PPPK sebagai jalan satu-satunya untuk meraih kesejahteraan yang lebih.

“Kalau PPPK itu kan usianya bisa 50 tahun. Dan selama ini mayoritas PPPK diisi oleh tenaga pendidikan. Sedangkan tenaga kesehatan belum diformasikan secara maksimal. Maka hari ini kami menggelar audiensi bersama bupati, agar ada formasi di tahun 2022,” terangnya, saat ditemui di RSUD Kalisari Batang, Kamis (17/3).

Lebih lanjut, ia menambahkan, para perawat berharap besar agar menjadi PPPK. Melihat keberadaannya sangat dibutuhkan di masa pandemi.

“Selama ini, untuk gaji pokok belum UMK, yakni Rp1,5 juta. Sedangkan UMK di Batang Rp2,1 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Batang, Mohammad Fajeri menuturkan, di tahun 2022 dan 2023 diperkirakan akan ada kesempatan bagi para perawat. Untuk bisa mengikuti tes seleksi PPPK.

“Semoga saja tahun ini rekan-rekan kami, terutama 108 perawat itu, bisa mengikuti dan lolos seleksi. Tentunya itu tergantung formasi dan kebijakan pemkab,” ungkapnya.

Ia tetap mengharapkan, para perawat dapat diikutkan dalam sistem afirmasi untuk menjadi PPPK. Karena melihat pengabdiannya untuk masyarakat secara terus-menerus.

“Itu bisa dibuktikan dengan ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR) dan kompetensi yang dimiliki,” paparnya. (hms/all)