BANTUL, Joglo Jogja – Fasilitasi hak pekerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau karyawan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi membuka Posko Aduan THR. Posko ini sudah dibuka sejak 4 April kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Istirul Widiastuti menjelaskan, bahwa posko ini akan melayani aduan hingga H+10 lebaran atau 13 Mei mendatang. Pelayanan ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Pekerja atau karyawan dapat datang langsung ke posko aduan atau menggunakan aduan online.
“Sampai sekarang ini belum ada pengaduan. Biasanya mendekati lebaran baru ada aduan,” ujarnya Kamis (7/4).
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib membayarkan maksimal H-7 lebaran. Dimana berarti paling akhir dibayarkan adalah tertanggal 25 April.
Istirul Widiastuti menjelaskan, jika nantinya terdapat aduan maka akan dikomunikasikan terlebih dahulu. Sementara terkait pidana, merupakan kewenangan pengawas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Jadi nanti proses penilaian kami ketika ada aduan coba kita fasilitasi dengan mediasi, dengan perundingan. Dikomunikasikan dulu untuk kesempatan, jika nanti tuntutan tidak terselesaikan di tingkat kami, terkait pidana sekarang di ranahnya pengawas DIY,” ucapnya.
Sementara itu, di tahun 2021 Kamis (7/4) terdapat 12 aduan. Dimana kasus tersebut sudah terselesaikan.
“Kalau mereka memang mengalami kesulitan, karena itu merupakan hak karyawan, kita harus sampaikan kepada mereka. Kalau pandemi itu kebijakan dari pemerintah untuk tetap memberikan toleran hingga Desember,” jelasnya.
Secara terpisah, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bantul, Fardhanatun berharap, perusahaan memberikan hak pekerja sesuai dengan regulasi. Dimana THR tersebut dicairkan H-7 sebelum lebaran.
“Saya berharap pemberian THR tidak dicicil. Kemudian pemberiannya pun H-7 sebelum lebaran dengan besaran satu kali gaji,” tegasnya. (ers/bid)










