PATI, Joglo Jateng – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-alun Kembangjoyo hingga kini belum dikenakan pajak kuliner dan hiburan. Sebab dinas terkait belum membuat regulasi dan keputusan tentang pemungutan pajak.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Zabidi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait. Dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Penyelenggaran hiburan kita kenakan pajak hiburan, untuk jualan makanan kita kenakan di pajak restoran. Itu baru diiventarisir, jadi belum dipungut,” ungkapnya.
Pihaknya kedepan akan melakukan koordinasi dengan teknis terkait. Hal itu bertujuan sebagai upaya optimalisasi dan percepatan, dari mulai Disdagperin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Di Alun-alun Kembangjoyo yang sudah masuk dari Dishub itu parkir, terus kebersihan dari DLH. Kalau potensi dari sejak awal tidak kita manfaatkan, selamanya tidak bisa kita pungut,” imbuhnya.
Sedangkan saat ditanya waktu penarikan pajak hiburan dan restoran, dirinya menyebut bahwa yang melakukan eksekusi yakni Disdagperin. Sedangkan jumlah nominalnya telah ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda).
“Penarikan di Alun-alun Kembangjoyo, kami baru tahap persiapan. Kami juga memberikan ruang kepada penjual disana untuk tumbuh terlebih dahulu. Makanya pemerintah daerah terus mengenalkan supaya mereka dikenal dimana-mana,” paparnya. (cr7/fat)










