SLEMAN, Joglo Jogja – PT Lestari Berkah sebagai distributor minyak goreng curah di kabupaten Sleman diduga melakukan praktek tying agreement (perjanjian tertutup). Praktik penjualan bersyarat tersebut jelas dilarang oleh pemerintah.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamal Barok mengatakan, Tim Investigasi telah meningkatkan status penyidikan menjadi penyelidikan. Pihaknya mengklaim telah memiliki satu alat bukti dugaan perilaku Tying Agreement.
“Praktek tersebut dilakukan oleh PT LBS dalam Penjualan Minyak Goreng Curah di Sleman,” ungkapnya, Selasa (24/5).
Lebih jauh, Kasus tersebut kemudian telah dilaporkan kepada Pimpinan KPPU. Rapat Komisi telah memutuskan menaikkan status ke tahap Penyelidikan dan membentuk Satuan Tugas Penyelidikan Nomor 04-52/DH/KPPU.Lid.I/IV/2022 tentang Dugaan Pelanggaran.
Ia melanjutkan, dalam proses penegakan hukum terkait permasalahan lonjakan harga minyak goreng yang dilakukan KPPU sejak akhir tahun 2021, Tim Investigasi Kantor Wilayah VII KPPU menemukan adanya praktik Tying Agreement. Yakni praktik yang dilakukan oleh PT LBS dalam Penjualan Minyak Goreng Curah.
“Tim telah mengumpulkan Informasi dari masyarakat, media, surveillance dan pemeriksaan lapangan, serta mengundang beberapa pihak,” lanjutnya.
Hal tersebut ia lakukan agar memperoleh bahan dan keterangan terkait perilaku PT LBS yang mewajibkan kepada konsumen. Di mana pembeli minyak goreng curah diminta membeli produk lain minimal Rp 400 ribu dengan perbandingan satu banding satu.
Menurutnya, peningkatan status penegakan hukum ini juga sebagai langkah peringatan keras oleh KPPU kepada pelaku usaha. Bahwa setelah dibuka kembali izin ekspor minyak goreng, jangan sampai ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
“Peningkatan status ke tahap Penyelidikan ini merupakan langkah serius KPPU sebagai upaya untuk mendukung Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan penjualan minyak goreng di dalam negeri,”tambahnya. (fif/bid)










