KOTA, Joglo Jogja – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan membentuk kelembagaan bagi kelompok tani. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak akses petani agar lebih mudah mendapatkan bantuan dari eksekutif.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Suyana, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pembentukan kelembagaan untuk kelompok tani dan pelaku utama perikanan sebenarnya telah diatur lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta No 128 Tahun 2021, yang diterbitkan akhir tahun silam.
“Jadi, nanti ada nomor register untuk mempermudah komunikasi, penyaluran bantuan, dan fasilitasi pemerintah, termasuk pembinaan,” ungkapnya, beberapa hari lalu.
Lebih jauh, dengan nomor register tersebut, fenomena kelompok dadakan yang seringkali muncul saat pemerintah hendak melakukan intervensi bisa diantisipasi. Dengan begitu, intervensi yang dilakukan pun bisa lebih tepat sasaran.
Pihaknya mengaku tidak ingin ada kelompok tani dadakan yang hanya dibentuk untuk mendapatkan bantuan. Sedangkan setelah bantuan berhenti, kelompok itu juga bubar.
“Kami tidak ingin fenomena seperti itu terjadi lagi di kemudian hari. Jika memenuhi syarat, kelompok tani bisa mengajukan. Misal, ada 10 orang warga berkumpul, membentuk kelompok tani, ajukan saja kelembagaannya,” lanjutnya.
Di samping itu, ia berharap, pembinaan bagi kelompok tani bisa dilakukan dengan lebih masif melalui kelembagaan yang makin jelas. Karena, selain faktor keterbatasan lahan, pertanian juga bukan menjadi profesi utama warga Kota Pelajar.
“Untuk melakukan aktivitas pertanian di perkotaan butuh banyak pembinaan dan pendampingan, karena lahannya kan terbatas. Ini yang akan kita lakukan untuk pengembangan kelompok tani,” pungkasnya. (fif/bid)










