SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Sosial Kota Semarang memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia badut dan manusia silver. Edukasi itu dilakukan di Jalan Sampangan, Kota Semarang, Kamis (9/6).
Tak hanya itu, dinsos juga melakukan patroli menyasar pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) agar tidak melangar Perda No 5 Tahun 2014. Sementara patroli terjadwalnya diadakan setiap Minggu, di 16 kecamatan yang ada di Kota Semarang.
Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Perdagangan Orang Dinsos Kota Semarang, Bambang Sumedi mengatakan, sebenarnya patroli ini sasarannya mengenai PGOT. Akan tetapi jika ada anak-anak yang masih di bawah umur menjual jual koran atau diperdagangkan oleh orang tuanya, nanti kita akan assasment.
“Kita akan telusuri sampai ke tempat tinggalnya. Dari penelelusuran itu, kami akan menanyakan dan mengedukasi. Kenapa masih kecil harus mengemis dan jual koran,” jelasnya.
Bambang menjelasakan, dalam patroli tersebut dinas sosial menemukan manusia badut di Kecamatan Gajah Mungkur. Dari hasil penemuan tersebut, dinsos hanya memberikan edukasi saja, tidak menahannya.
“Kalau kita sifatnya hanya edukasi, kalau kita patroli gabungan kita baru bisa melakukan tindakan,” ujarnya.
Dalam melakukan edukasi, dinsos juga menyasar pasar-pasar di Kota Semarang. Bambang berpesan kepada pedagang yang ada di pasar sampangan, agar jika ada pengemis atau pengamen jangan dikasih uang.
“Jika Anda memberikan uang kepada pengemis atau pengamen, Anda termasuk melangar perda No 5 Tahun 2014 dengan denda 1 juta dan kurungan penjara 3 bulan,” ucapnya. (cr10/gih)










