Sampaikan Empat Raperda Prakarsa ke Bupati.

PAPARAN: Ketua DPRD Bambang Irawan saat menyampaikan empat raperda prakarsanya, di ruang rapat DPRD Purbalingga, belum lama ini. (ANTARA/JOGLO JATENG)

PURBALINGGA, Joglo Jateng – DPRD Kabupaten Purbalingga, menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa atau inisiatif ke Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi untuk dibahas bersama.

Ketua DPRD H.R Bambang Irawan menyampaikan, empat raperda tersebut merupakan hasil kajian dan usulan dari komisi-komisi kepada Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan telah ditetapkan pada 27 Mei 2022.

Empat raperda prakarsa tersebut terdiri atas Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Purbalingga Tahun 2022-2042, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum. ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga Puput Adi Purnomo mengatakan, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa diusulkan karena BUMDes merupakan peluang bagi desa untuk menciptakan kemandirian. “Jika tidak dimanfaatkan, maka peluang ini bakal terbiarkan menjadi sebuah ketidakberdayaan,” terangnya.

Ia menambahkan, Perda tentang BUMDes tersebut dimaksudkan sebagai arah pedoman dan gambaran pola pikir bagi seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan BUMDes secara optimal sebagai bentuk pengembangan ekonomi.

Selain itu, Juru Bicara komisi ll H. Widodo menyampaikan, Rancangan peraturan Perda tesebut memperhatikan potensi sumbe saya industri daerah. Terkait dengan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042.

Lebih lanjut, rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, serta keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan sosial ekonomi serta daya dukung industri. “Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan industri unggulan kabupaten guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional,” paparnya.

Di kesempatan yang sama Juru Bicara Komisi III H. Sutrisno juga mengatakan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender diusulkan agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama memiliki akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang sama dalam menikmati setiap tahapan pembangunan.

Hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum. “Oleh karena itu, diperlukan pengarusutamaan gender,” tegasnya.

Terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum, Juru Bicara Komisi IV Endra Yulianto mengatakan penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum yang dikuasai atau dikelola dan/atau milik pemerintah paerah dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. Selain itu, penentuan besaran penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga berpedoman pada perundang-undangan dan kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.

Menurutnya, hal itu dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Serta meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mendukung terlaksananya pembangunan.

“Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu dilakukan perubahan,” pungkasnya. (ara/fiq/all)