PURBALINGGA, Joglo Jateng – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, akan segera menyosialisasikan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi polemik saat kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan.
Kepala Dinperindag Purbalingga Johan Arifin mengatakan, sosialisasi akan dilakukan kepada distributor dan pengecer yang ada di Kota Perwira. Sehingga, masyarakat dapat memahami aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Rencananya, kami akan mengumpulkan para distributor dan pengecer minyak goreng curah yang ada di Kabupaten Purbalingga. Itu perlu dilakukan untuk bisa mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.
Kendati demikian, ia mengakui jika hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi. “Makanya kami akan coba bicara dengan teman-teman pengecer dan distributor. Kami kan belum tahu persis nanti kendalanya di lapangan bagaimana, nanti pasti ada evaluasi lebih lanjut karena ini baru mau diterapkan,” terangnya.
Saat ini, di Purbalingga terdapat sebanyak dua distributor tingkat 2 (D2) dan enam pengecer besar minyak goreng curah. Dalam hal ini, D2 merupakan distributor yang mengambil pasokan minyak goreng dari distributor tingkat 1 (D1) yang berlokasi di Semarang, Jakarta, dan sebagainya.
“Sebagian besar pengecer sudah menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET. Memang masih ada yang di atas HET, tapi tidak begitu jauh karena dari HET sebesar Rp15.500 per kilogram, ada yang menjual Rp16.000-Rp16.500/kg, itu pun di warung-warung yang ada di desa-desa,” kata Johan.
Rencananya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, mulai Senin (27/6) ini. (ara/abd)










