Pati  

Pelat Merah Dilarang Pakai Pertalite

ILUSTRASI: Terlihat sejumlah pengendara sedang mengisi BBM di SPBU, belum lama ini. (LUTHFI MAJID/JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati menyatakan bahwa pengguna motor dan mobil dinas pelat merah tidak diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketersediaan pertalite.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disdagperin Pati, Koeswantoro mengatakan, peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan sejak awal bulan Juli. Dengan begitu, kendaraan pelat merah didorong untuk menggunakan BBM jenis pertamax.

“Kalau untuk pelat merah memang sudah tidak boleh. Semenjak tanggal satu Juli sudah tidak boleh. Jadi, awal bulan Juli pelat merah sudah harus menggunakan pertamax,” terangnya, Minggu (10/7).

Ia menyebut bahwa dasar kebijakan tersebut saat ini tengah digodok. Akan tetapi, aturan pelarangan penggunaan pertalite bagi kendaraan dinas telah berlaku karena faktor alokasi pertalite terbatas.

“Sementara kendaraan milik pemerintah daerah yang diharuskan (pakai pertamax, red). Karena memang alokasi BBM bersubsidi terbatas, berbeda dengan yang tidak bersubsidi,” paparnya.

Sementara terkait sanksi pelanggar peraturan tersebut, lanjut Koeswantoro, belum ada kejelasan lebih lanjut. Meski begitu, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah tidak memberikan pelayanan BMM bersubsidi bagi kendaraan pelat merah.

“Kalau sanksi sementara memang belum ada. Yang jelas dari pihak SPBU sudah tidak mau mengisi. Kalau mau ngasih sanksi gimana, yang tahu kan SPBU sama pemilik kendaraan. Yang jelas SPBU tidak mau mengisi pelat merah. Jadi tidak di layani harus beli pertamax,” tutupnya. (lut/abd)